BANJAR, RADARTASIK.ID – Pada Rabu, 20 Agustus 2025, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios pedagang yang beroperasi di sempadan Sungai Citanduy, Pasar Banjar.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjar untuk menertibkan dan merelokasi pedagang yang kiosnya berada di area yang dilarang berdasarkan peraturan yang ada.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rosi Hernawati, menegaskan, relokasi para pedagang di sempadan Sungai Citanduy sangat diperlukan untuk menghindari potensi abrasi yang dapat merusak bangunan kios dan mengancam keselamatan pedagang. ”Harus segera direlokasi,” ucapnya kepada wartawan di Pasar Banjar.
Baca Juga:Dari Pemuda ke Sawah, Pemkot Banjar Ajak Generasi Muda Ciptakan Revolusi PertanianTurun dalam Lima Tahun Terakhir, Angka Kemiskinan di Kota Banjar Sekarang Jadi Segini
Rosi menambahkan, relokasi tidak harus sesuai dengan keinginan pedagang, tetapi yang terpenting adalah memastikan lokasi baru tersebut aman dan nyaman untuk berjualan.
Relokasi ini menjadi solusi agar para pedagang terhindar dari risiko kerugian yang lebih besar jika abrasi semakin parah.
Pemerintah Kota Banjar hanya akan fokus pada kios-kios yang berada langsung di sempadan Sungai Citanduy.
Sebagian kios yang terletak di sebelah utara, yang dekat dengan taman Eco Park dan berada di tanah pribadi, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan relokasi ini.
Rosi menegaskan, tujuan dari relokasi pedagang ini adalah untuk menjaga keberlanjutan usaha para pedagang sambil melindungi lingkungan.
Selain itu, Rosi dan rombongan menemukan sebuah kios yang memasang spanduk dengan tulisan ”Dijual” yang menarik perhatian.
Ia menjelaskan, hal ini mungkin terjadi karena pada awalnya tidak ada regulasi yang mengatur, tetapi kini telah ada aturan yang melarang penjualan kios tersebut karena kios tersebut adalah aset milik pemerintah.
Baca Juga:Masjid Agung Kota Banjar Tanpa Sertifikat, Apa Sebenarnya yang Menghambat Prosesnya?Jalan Rusak di Kota Banjar, Apakah Pemerintah Hanya Diam Saja?
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, mengungkapkan keprihatinannya terkait penemuan kios yang dijual oleh pedagang.
Ia menyatakan, dalam aturan yang ada, kios di Pasar Banjar merupakan aset pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan.
”Pedagang hanya hak guna pakai saja, tidak boleh dimiliki baik perorangan atau lebih,” ujarnya.