Kasus Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya Sudah Vonis, RAG Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun

Putusan sidang kasus pimpinan rumah tahfidz daarul ilmi tasikmalaya
Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar sidang putusan kasus pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi dengan terdakwa RAG, Kamis (218/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sidang Putusan Kasus Asusila di Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya sudah dilaksanakan, Kamis (21/8/2025). RAG selaku terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak didiknya.

Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Maryam Broo SH MH. Di mana RAG dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal yang didakwakan dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim juga memberikan sanksi tambahan denda senilai Rp 60 juta kepada RAG atau diganti tambahan masa penjara 3 bulan. RAG juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk korban.

Baca Juga:Biar Tidak Pusing Soal Royalti Musik, Disporabudpar Kota Tasikmalaya Dorong Kolaborasi Musisi dan Ruang UsahaBelum Lama Jadi Ayah, Pria di Tasikmalaya Diduga Akhiri Hidup dengan Golok

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikalaya. Di mana jaksa mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun ditambah restitusi senilai Rp 112.234.300 untuk korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Abdi Perkasa SH mengonfirmasi soal sudah dilaksanakannya proses sidang putusan tersebut. Menyikapi putusan tersebut, jaksa yang ditugaskan dalam perkara ini belum menyatakan sikap. “Masih pikir-pikir dulu,” ungkapnya kepada Radar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menggemparkan publik Tasikmalaya pada awal Januari 2025 kemarin. Di mana RAG selaku pimpinan rumah tahfidz Daarul Ilmi dilaporkan telah melakukan tindakan negatif terhadap anak didiknya.

Setelah menjelani serangkaian pemeriksaan, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota pun menetapkannya sebagai tersangka. Pria asal Indramayu itu pun diproses secara hukum dan dijerat pasal 81 Uu nomor 17 tahun 2016.

Padahal, sebelumnya RAG juga dikenal sebagai aktivis yang paling frontal dalam menyoroti kemaksiatan khususnya di Tasikmalaya. Dia pun bergabung dalam beberapa organisasi masyarakat baik itu Ormas Islam atau pun organisasi anti nakoba.

Selain proses hukum, warga Perum Bumi Lestari Kecamatan Mangkubumi pun mengusir keluarga serta pengurus yayasan Ruamah Tahfidz Daarul Ilmi. Hal itu sebagai bentuk moralitas warga yang sejak awal sudah mencurigai adanya masalah di rumah tahfidz dengan aktivitas yang tertutup itu.

Sejurus dengan itu, Kemenag Kota Tasikmalaya juga menyatakan bahwa Daarul Ilmi tidak tercatat sebagai lembaga pendidikan yang resmi baik itu rumah tahfidz atau pesantren. Artinya aktivitas pendidikan di tempat tersebut merupakan ilegal alias bodong.(rangga jatnika)

0 Komentar