Al Mumtaz Minta Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Pimpinan Daarul Ilmi, 15 Tahun Terlalu Ringan Untuk Penghianat

Kasus rumah tahfidz tasikmalaya, al mumtaz, vonis hukuman penjara
Para aktivis Al Mumtaz membentangkan spanduk di Pengadilan Negeri Tasikmalaya saat sidang putusan kasus RAG, pimpinan rumah tahfidz Daarul Ilmi yang melakukan tindakan amoral terhadap anak didiknya, Kamis (21/8/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Organisasi Al Mumtaz meminta jaksa untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya terhadap RAG, pimpinan rumah tahfidz Daarul Ilmi, Kamis (21/8/2025). Vonis hukuman 15 tahun penjara dinilai terlalu ringan untuk aktivis yang pernah bergabung di organisasi tersebut.

Para aktivis Al-Mumtaz ikut mendatangi Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam agenda sidang putusan perkara yang dijalani RAG tersebut. Mereka membawa spanduk atensi agar majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pria yang pernah menjadi rekan mereka di organisasi.

Sekretaris Al Mumtaz Abu Hazmi mengatakan bahwa perilaku RAG yang melakukan tindakan amoral terhadap anak didiknya merupakan perilaku yang keji. Selain merusak mental dan masa depan korban, RAG juga sudah mencoreng citra pendidikan Islam di Kota Tasikmalaya. “Perilaku yang sangat keji, yang melahirkan dampak buruk yang luas,” ungkapnya.

Baca Juga:Kasus Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya Sudah Vonis, RAG Dijatuhi Hukuman Penjara 15 TahunBiar Tidak Pusing Soal Royalti Musik, Disporabudpar Kota Tasikmalaya Dorong Kolaborasi Musisi dan Ruang Usaha

Apalagi RAG ddikenal sebagai aktivis Islam yang ikut bergerak bersama Al Mumtaz dalam menegakkan Amar Ma’ruf Nahyi Munkar. Namun perbuatannya kepada santriwatinya sangat bertentangan dengan nilai perjuangan yang selama ini dilakukan. “Perilakunya telah menghianati perjuangan para aktivis khususnya gerakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahyi Munkar,” ucapnya.

Maka dari itu pihaknya mendorong majelis hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada RAG. Dijatuhkannya vonis penjara 15 tahun, menurutnya jaksa perlu mengajukan banding bahkan sampai kasasi. “Itu terlalu ringan,” katanya.

Apalagi jaksa penuntut sebelumnya mengajukan vonis hukuman penjara 18 tahun penjara untuk RAG. Sehingga vonis bisa lebih dimaksimalkan sebagai konsekuensi perbuatan yang dilakukannya yang menimbulkan dampak tidak sepele. “Pantas jika dihukum mati,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Maryam Broo SH MH menyatakan RAG terbukti bersalah. Dia dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai dengan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Selain penjara 15 tahun, Majelis Hakim juga RAG juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi untuk korban senilai Rp 50 juta. Ditambah dengan denda Rp 60 juta atau hukuman penjara tambahan selama 3 bulan.(rangga jatnika)

0 Komentar