TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hingga akhir Juli 2025, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tasikmalaya baru mencapai 70 persen dari target Rp37 miliar.
Kabid Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Undang Mulyadin, menyebut capaian tahun-tahun sebelumnya cukup tinggi. Tahun 2023 target Rp33 miliar tercapai 95 persen, sedangkan tahun 2024 target Rp35,2 miliar terealisasi 92 persen.
“Jadi untuk pengelolaan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Tasikmalaya memang setiap tahun ada kenaikan tetapi tidak terlalu signifikan. Rata-rata kenaikan itu sekitar Rp2 miliaran,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 1000 Persen di Cirebon Distop Gubernur Jabar, Ini Kata Dedi MulyadiKota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPA
Undang menjelaskan, jumlah objek pajak di Kabupaten Tasikmalaya sangat besar, mencapai 1.684.000 SPPT.
Namun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih banyak yang rendah, bahkan ada yang Rp5.000 per meter, sementara di kawasan Singaparna dan Ciawi sudah mencapai Rp500.000 per meter.
Dari total, baru sekitar 30 persen NJOP yang dimutakhirkan.
Ia mengakui tunggakan PBB-P2 di Tasikmalaya cukup besar, yakni sekitar Rp14 miliar yang merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah telah memberi kebijakan penghapusan denda hingga Oktober 2025.
“Kalau misalkan membayar tunggakan di bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2025 itu dendanya nol (0), tinggal bayar pokoknya. Nanti setelah Oktober itu ada dendanya lagi,” jelasnya.
Menurutnya, tunggakan sering terjadi karena tanah sudah berpindah tangan namun SPPT belum dimutasi, sehingga sulit ditagih. Ada juga tunggakan dari perusahaan yang sudah pailit.
“Kalau misalkan nanti sudah ada surat keputusan pailit dari pengadilan, baru usulkan untuk dihapuskan. Ini masih jadi piutang,” bebernya.
Meski begitu, Undang optimistis target tahun ini tercapai karena ada tambahan penerimaan dari pembayaran tunggakan.
Baca Juga:Bupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan ParigiBerburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal Dunia
Penagihan dilakukan melalui desa dengan format resmi dari BPKPD agar jelas bahwa tagihan berasal dari pemerintah kabupaten.
Ia menambahkan, Bupati Tasikmalaya sudah mengeluarkan SK penghapusan denda PBB-P2 untuk memberi keringanan kepada wajib pajak. Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana pembangunan infrastruktur jalan pada 2026.
“Jadi nanti setelah jalannya bagus dibangun, diperbaiki, Bupati inginnya harga tanah di situ naik dan pada akhirnya warga akan disesuaikan juga NJOP-nya. Ini ada dampak dari pembangunan, sehingga masyarakat juga pembangunannya dinikmati, dan pajak untuk membangunnya juga dibayar,” ujarnya.