PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran masih melakukan kajian terkait imbauan untuk menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menjelaskan, surat imbauan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada tanggal 15 Agustus 2025 tersebut masih dalam proses kajian oleh Pemkab Pangandaran.
Walaupun imbauan tersebut telah diterbitkan untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Pemkab Pangandaran tetap akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum mengambil keputusan. ”Mau mengkaji dulu,” terangnya pada Senin, 18 Agustus 2025.
Baca Juga:Inspektorat Kabupaten Pangandaran Dinilai Lemah Tangani Kasus Tiket Wisata PalsuBukan Hanya Batukaras, Pantai Ciparanti Pangandaran Juga Terancam Abrasi
Piutang PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran, yang tercatat sejak kabupaten ini masih bergabung dengan Ciamis, mencapai angka sekitar Rp 20,4 Miliar.
Menurut Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Lina Roslina, sekitar 470 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB telah diterbitkan. ”Biasanya satu orang memiliki beberapa SPPT,” katanya.
Lina juga menambahkan, tunggakan piutang PBB yang belum terbayarkan biasanya disebabkan oleh kurangnya penagihan dari Wajib Pajak (WP) di masa lalu.
Di tahun 2025, Bapenda mulai mengambil alih proses penarikan PBB yang sebelumnya dilakukan oleh desa-desa, meskipun hal ini tidak mengurangi hak desa dalam pengelolaan pajak tersebut.
Sistem penarikan PBB kini dijalankan oleh petugas dari Bapenda, yang jika telah menyelesaikan tugas di satu desa, akan dipindahkan untuk membantu di desa atau wilayah lain.
Terkait tarif PBB-P2, Kabupaten Pangandaran masih mengikuti peraturan daerah (Perda) yang berlaku, yakni sebesar 0,11 persen dan 0,22 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pemkab Pangandaran juga memberikan stimulus dalam pembayaran pajak.
Hingga bulan Agustus tahun ini, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran tercatat mencapai Rp 13,5 miliar, atau sekitar 61,3 persen dari target Rp 22,05 miliar.
Baca Juga:Tenang! Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB di Pangandaran, Warga Diminta Tetap Tertib Bayar PajakPolisi Soroti Peran Vital Satpam dalam Menjaga Keamanan di Kabupaten Pangandaran
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, realisasi PBB-P2 hanya mencapai Rp 8,3 miliar.
Sementara itu, realisasi PBB-P2 dari tahun 2023 dan 2024 tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,79 persen, dari Rp 15,6 Miliar di 2023, naik menjadi Rp 16,5 miliar di tahun 2024. (Deni Nurdiansah)