“Tujuannya adalah untuk menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Alhamdulillah semua persyaratan, termasuk SKCK dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, telah dipenuhi,” jelasnya. (obi)
Pemdes Sukamenak Sukarame Kabupaten Tasikmalaya Buka Penjaringan Perangkat Desa, Posisi Kasi Pemerintahan
