TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sepertinya puluhan minimarket ilegal bisa bernapas lega beroperasi walaupun belum mengantongi izin. Pasalnya, sampai saat ini Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya belum berencana melakukan penertiban lagi minimarket ilegal.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, menyampaikan jika saat ini belum ada rencana penertiban terhadap minimakret ilegal. Sementara masih ada lima yang diberikan tindakan tegas dengan disegel. “Belum ada rencana penertiban lagi,” singkat dia kepada Radar, Rabu 20 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu lebih tegas sekaligus melakukan koreksi terhadap mekanisme perizinan yang berlaku.
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
Menurutnya, keberadaan toko modern sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Namun, kata dia, hingga kini masih banyak minimarket beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
“Kalau memang izinnya belum keluar, sebaiknya sementara dinonaktifkan dulu. Jangan dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan legalitas,” ujar Ami kepada Radar, Rabu 20 Agustus 2025.
Ami menilai, maraknya minimarket ilegal bukan semata-mata kesalahan investor atau pengusaha. Ia menduga adanya masalah dalam proses penerbitan izin di internal pemerintah daerah.
“Banyak pengusaha sudah lama mengurus izin, tapi karena prosesnya terlalu lama, mereka nekat membuka toko lebih dulu. Jadi bukan berarti sepenuhnya salah pengusaha, pemerintah juga harus introspeksi,” jelasnya.
Ami meminta agar Pemkab Tasikmalaya memastikan lamanya waktu penerbitan izin tidak merugikan calon investor. Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan tidak melanggar aturan, izin harus segera dikeluarkan sesuai ketentuan yang belaku.
Lebih jauh, Ami menekankan bahwa pemerintah juga wajib memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Jika ternyata lokasi minimarket tidak sesuai dengan aturan tata ruang (RTRW) atau melanggar ketentuan jarak dengan pasar tradisional, maka rekomendasi penolakan harus dikeluarkan secara cepat dan jelas.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
“Kalau memang melanggar RTRW atau Perda, sampaikan dengan tegas agar pengusaha tidak merasa dirugikan. Sebaliknya, kalau tidak ada pelanggaran, jangan sampai dipersulit. Investor yang mau berinvestasi di daerah seharusnya difasilitasi, bukan dihambat,” tegasnya.