Sebagai langkah konkret, kedua lembaga tersebut mendorong lima agenda utama.
Pertama, pelaksanaan audit investigatif khusus untuk mengidentifikasi pelaku, modus, periode, serta besaran kerugian daerah.
Kedua, melaksanakan ekspose bersama APIP-APH sesuai perjanjian kerja sama.
Ketiga, melakukan audit forensik dokumen dan digital pada seluruh kanal tiket, baik fisik maupun elektronik.
Keempat, menggelar rekonsiliasi penerimaan dengan kas daerah disertai uji kejutan (surprise cash count) di seluruh gerbang.
Baca Juga:Bukan Hanya Batukaras, Pantai Ciparanti Pangandaran Juga Terancam AbrasiTenang! Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB di Pangandaran, Warga Diminta Tetap Tertib Bayar Pajak
Terakhir, mendorong reformasi sistem tiket wisata dengan penerapan sistem cashless, penggunaan barcode atau QR sekali pakai, serta dashboard real-time yang bisa diakses Bupati Pangandaran, Inspektorat, dan DPRD.
Menurut Sarasa Institute dan Fokus Mapan, keberhasilan penanganan kasus ini tidak bisa diukur dari banyaknya laporan administrasi yang dihasilkan.
Ukuran sesungguhnya terletak pada seberapa jauh kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil ditutup, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban, serta kerugian dikembalikan ke kas daerah.
Sementara itu, Radartasik.id mencoba meminta tanggapan dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Syarif, terkait kritik ini. Namun hingga berita diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan. (Deni Nurdiansah)