PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kinerja Inspektorat Kabupaten Pangandaran kembali mendapat sorotan tajam.
Sarasa Institute bersama Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan) menilai Inspektorat Kabupaten Pangandaran belum menunjukkan peran maksimal dalam menangani kasus dugaan korupsi tiket wisata palsu di Pantai Pangandaran yang belakangan mencuat.
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menilai audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pangandaran masih sebatas administratif.
Baca Juga:Bukan Hanya Batukaras, Pantai Ciparanti Pangandaran Juga Terancam AbrasiTenang! Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB di Pangandaran, Warga Diminta Tetap Tertib Bayar Pajak
Menurutnya, pendekatan tersebut belum menyentuh ranah investigatif yang seharusnya bisa mengungkap secara jelas besaran kerugian negara maupun daerah.
Ia menekankan, dalam kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tengah defisit, publik membutuhkan kepastian mengenai nilai kerugian dan siapa saja pihak yang diuntungkan dari praktik kecurangan tiket wisata Pantai Pangandaran.
”Hal itu hanya dapat dipenuhi melalui audit investigatif dengan menelusuri aliran dana secara menyeluruh,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin, 18 Agustus 2025.
Kasus dugaan korupsi tiket wisata ini mulai menyeruak sejak Juli 2025, setelah seorang petugas loket ditangkap karena diduga terlibat pungutan liar.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ditemukan indikasi penggunaan tiket wisata palsu.
Walaupun proses hukum tengah berjalan di Satreskrim Polres Pangandaran, peran Inspektorat dianggap belum tajam karena hanya menitikberatkan pada pemeriksaan dokumen administratif.
Padahal, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat memiliki kewenangan melaksanakan audit dengan tujuan tertentu, termasuk audit investigatif ketika ada indikasi kecurangan.
Aturan pelaksanaannya juga tertuang dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
Baca Juga:Polisi Soroti Peran Vital Satpam dalam Menjaga Keamanan di Kabupaten PangandaranAbrasi Pantai Batukaras Kabupaten Pangandaran Semakin Parah, Bupati Citra Pitriya Tegaskan Solusinya Tak Murah
Lebih jauh, terdapat dasar hukum berupa perjanjian kerja sama antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan pada 2018 serta nota kesepahaman tahun 2023.
Dokumen-dokumen itu menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, wajib berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sejak tahap penyelidikan melalui mekanisme ekspose bersama.
Sarasa Institute dan Fokus Mapan menilai, Inspektorat tidak seharusnya berhenti pada pencatatan administrasi.
Lembaga itu perlu melakukan koordinasi lebih erat dengan kepolisian maupun kejaksaan, serta menindaklanjuti dugaan korupsi melalui audit investigatif agar kerugian daerah, modus operandi, hingga aktor-aktor yang terlibat dapat diungkap dengan jelas.