GARUT, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pihaknya sebagai eksekutor untuk menindaklanjuti perkara-perkara yang sudah diputus pengadilan pada periode Januari hingga Agustus 2025.
Baca Juga:Desa Wisata di Garut: Dari Ratusan Pilihan, Hanya Beberapa yang Sukses BertahanKenapa Sapi Pasundan Bisa Jadi Masa Depan Peternakan di Kabupaten Garut?
Ia menuturkan, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender, dipotong, hingga dilindas menggunakan alat berat.
Helena memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, uang palsu, minuman keras, senjata api ilegal, hingga rokok tanpa cukai.
Menurutnya, seluruh barang tersebut berasal dari 145 perkara, yang terdiri atas 59 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika serta 86 perkara tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan ketertiban umum.
Jenis narkotika yang dimusnahkan cukup beragam, antara lain 252 paket kecil sabu-sabu, lima paket kecil ganja kering, 39 paket kecil tembakau sintetis, satu bungkus tembakau, serta 7.378 tablet psikotropika.
Selain itu, terdapat 2.455 botol minuman keras berbagai merek yang dimusnahkan dengan cara dilindas stum.
Tidak hanya itu, sejumlah senjata tajam dan senjata api ilegal juga ikut dihancurkan.
Pihak kejaksaan bahkan memusnahkan uang palsu berupa dolar Amerika Serikat pecahan 100 senilai dua lak, masing-masing berjumlah 85 lembar emisi tahun 2006.
Baca Juga:Relokasi PKL Simpang Lima Garut: Langkah Tepat atau Ancaman Kehidupan Pedagang?Wisata Sejarah Garut Menjadi Primadona Wisatawan Mancanegara, Ini Alasan Utamanya
Barang bukti lain yang juga ikut dimusnahkan adalah rokok ilegal tanpa cukai yang jumlahnya mencapai 1.189.172 batang.
Rokok tersebut dibakar habis sebagai bentuk komitmen Kejari Garut dalam menegakkan hukum.
Helena menegaskan, langkah pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui ke mana barang bukti perkara yang sudah inkrah.
”Harapannya masyarakat jadi tahu bahwa perkara yang sudah inkrah, kami sebagai eksekutor memusnahkan,” terang Helena Octavianne.
Ia menambahkan, jika barang bukti berupa uang atau dana pengganti, maka akan disetorkan ke kas negara, sedangkan untuk barang fisik lainnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. (Agi Sugiana)