Budi juga menegaskan bahwa selain izin mendirikan minimarket, pemilik minimarket yang pindah lokasi atau tutup juga diwajibkan untuk melaporkan hal tersebut. Ini penting untuk memastikan kuota minimarket di Kabupaten Ciamis tetap terjaga.
“Setiap perubahan seperti pemindahan atau penutupan minimarket harus dilaporkan, karena berhubungan dengan kuota perizinan minimarket di Ciamis. Apalagi, saat ini banyak minimarket yang dibangun di atas tanah sewa milik pemerintah desa atau perseorangan,” jelasnya. (riz)