Toko Modern Semakin Menjamur, Enam Minimarket di Kabupaten Ciamis Belum Berizin

Minimarket di Ciamis Menjamur
Suasana di sekitar minimarket yang terletak dekat Alun-Alun Ciamis ramai, Selasa 19 Agustus 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Saat ini, jumlah toko modern atau minimarket yang beroperasi di Kabupaten Ciamis mencapai 142 unit yang sudah memiliki izin. Namun, terdapat 6 unit minimarket masih dalam proses pengurusan izin.

Asep Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis mengungkapkan pentingnya pengaturan yang jelas terkait keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk memastikan kelancaran perekonomian daerah.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Salah satu aspek yang diatur dalam perda ini adalah jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!

“Dulu, sebelum ada Perda 2017, tidak ada pengaturan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern. Setelah adanya Perda 2017, diatur bahwa jarak antara pasar modern dan pasar tradisional minimal 1.000 meter,” jelas Asep, Selasa (19/8/2025).

Menurut Asep, di lapangan terdapat fenomena minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional. Fenomena ini terjadi karena pembangunan toko-toko tersebut dilakukan sebelum adanya peraturan tersebut.

“Memang, sebelum adanya Perda ini, tidak ada pengaturan jarak, sehingga banyak minimarket yang berada sangat dekat dengan pasar tradisional,” tambahnya.

Sementara itu, di Kabupaten Ciamis, kuota minimarket yang diizinkan untuk didirikan adalah sebanyak 198 unit. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2023 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan di Kabupaten Ciamis.

“Saat ini, kami telah mencatat 142 unit minimarket yang telah memiliki izin, sementara 6 unit lainnya masih dalam proses pengurusan izin,” kata Budi Herdiana, Jabatan Fungsional Penataan Perizinan Ahli Muda di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis.

Budi menjelaskan bahwa untuk mendirikan minimarket, proses perizinannya melibatkan sejumlah instansi terkait. Di antaranya adalah pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), pengajuan kuota ke DKUKMP, analisis dampak lalu lintas ke Dinas Perhubungan serta proteksi kebakaran melalui Satpol PP Ciamis.

“Setelah semua berkas diterima oleh DPMPTSP, baru izin dapat dikeluarkan dan minimarket dapat beroperasi,” tambah Budi.

0 Komentar