Situasi Terkini Pekerja Migran Asal Kota Banjar yang Bermasalah di Brunei Darussalam

Pekerja Migran Asal Kota Banjar
Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Banjar, Endi Apandi, berbincang dengan Yati, ibu kandung Sri Wahyuni. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sri Wahyuni, yang saat ini menghadapi masalah di Brunei Darussalam.

Sri Wahyuni, yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia, dilaporkan tidak memiliki dokumen yang sah saat memasuki negara tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Baca Juga:Kota Banjar Targetkan 5 Tahun Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an, Bagaimana Caranya?Pembentukan Desa Sindangmulya Kota Banjar Diterima Secara Resmi, Masuk Musren Desa Kujangsari September 2025

Ninding Kosmana, Kepala Bidang Penempatan, Perluasan, dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kota Banjar, melalui Pengantar Kerja Ahli Muda, Endi Apandi, menjelaskan, pihaknya masih aktif memantau situasi pekerja migran asal Kota Banjar tersebut.

Endi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei Darussalam mengenai perkembangan kasus warga Kota Banjar itu.

Menurut informasi tersebut, Sri telah dimintai keterangan oleh pihak Jabatan Buruh (JB) serta Jabatan Imigresen dan Pendaftaran Kebangsaan (JIPK) Brunei Darussalam beberapa kali.

Lebih lanjut, Endi mengungkapkan, saat Sri tiba di Brunei Darussalam, petugas imigrasi mendapati bahwa dia tidak menunjukkan visa yang sah serta tidak membayar biaya Visa on Arrival (VoA).

Berdasarkan catatan dalam sistem imigrasi, Sri memasuki Brunei Darussalam menggunakan visa lawatan (visa sosial) dan membayar biaya VoA sebesar 20 dolar Brunei.

Namun, selama pemeriksaan, Sri memberikan keterangan yang dianggap tidak konsisten dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh petugas JIPK Brunei Darussalam.

Selain itu, pihak agen yang mendatangkan Sri ke Brunei, yang diketahui bernama Sharon, tidak menunjukkan sikap kooperatif dan beberapa kali gagal hadir ketika dipanggil oleh pihak imigrasi.

Baca Juga:Hujan Deras Hantam Kota Banjar, Banjir Merendam Rumah Warga, Saluran Air Semakin SempitProgres Pembentukan Desa Sindangmulya di Kota Banjar: Langkah Menuju Desa Baru yang Penuh Harapan

Pihak agen tersebut juga tidak mengakui bahwa Sri adalah pekerja yang mereka bawa ke Brunei Darussalam dari Indonesia.

Pihak JIPK Brunei Darussalam kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan bahwa Sharon terlibat dalam pengiriman Sri ke Brunei, dengan kemungkinan besar sebagai pelaku dalam kasus perdagangan manusia.

Kejadian ini pun dikategorikan oleh JIPK Brunei Darussalam sebagai kasus perdagangan manusia (human trafficking), mengingat Sri masuk ke negara tersebut tanpa dokumen sebagai pekerja dan terlibat dalam pekerjaan dengan beberapa majikan.

0 Komentar