TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satunya dengan menyamaratakan besaran gaji agar tidak terjadi kesenjangan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal, mengatakan saat ini Pemkab Tasikmalaya sedang dalam proses mengajukan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi, namun tidak cukup hanya sebatas pengangkatan.
“Mereka ini bekerja dengan tugas yang sama seperti ASN, sehingga kesejahteraannya pun harus diperhatikan,” ujar Jejen, Selasa 19 Agusts 2025.
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
Ia mencontohkan, sejumlah daerah lain seperti Garut dan beberapa wilayah di Jawa Tengah sudah memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyamarataan gaji PPPK Paruh Waktu. “Dengan regulasi itu, gaji mereka diatur agar sama rata dan lebih adil,” jelasnya.
Jejen menyoroti kondisi di Kabupaten Tasikmalaya, di mana saat ini tenaga non-ASN masih menerima honor yang berbeda-beda. Misalnya, pegawai di Setda bisa mendapat hingga Rp1 juta, sementara guru hanya sekitar Rp300 ribu, bahkan ada pegawai kecamatan yang hanya menerima Rp150 ribu.
“Padahal mereka sama-sama mengabdi. Jika gaji masih berbeda seperti ini, tentu menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Meski menyadari keterbatasan anggaran daerah, Jejen menekankan hal itu bukan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan PPPK paruh waktu. “Ini harus diperjuangkan agar ke depan mereka bisa lebih sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kecamatan Cikotomas, Asep Helmi, menyatakan para PPPK paruh waktu sudah sepakat untuk melakukan mogok mengajar tanpa batas waktu.
Menurut Asep, para tenaga honorer kecewa karena meski ada janji pengangkatan menjadi PPPK, mereka tetap dilarang menuntut status penuh ASN PPPK dan tidak ada kepastian kenaikan gaji.
“Upah yang kami terima masih sama seperti honorer biasa. Saya pribadi sudah 18 tahun mengabdi, tapi gaji hanya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per bulan,” ungkapnya.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
Ia menegaskan, tuntutan utama para PPPK paruh waktu adalah penyetaraan gaji minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau setidaknya ada standar yang layak dan berkeadilan.(ujg)