Dinilai Abaikan Putusan Komisi Informasi, KPU Kabupaten Tasikmakaya: Sudah Melaksanakannya  

Komisi informasi
Demi Hamzah Rahadian saat jalani sidang di PTUN Bandung, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

“Mengabaikan putusan Komisi Informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan negara, dan ini sangat merusak kepercayaan rakyat terhadap integritas pemilu,” tegas Diki.

Diki menambahkan bahwa perilaku seperti ini berpotensi menggerus demokrasi lokal dan menciptakan preseden buruk bagi lembaga publik lainnya.

“Kalau KPU saja tidak patuh pada putusan lembaga resmi, bagaimana kita bisa berharap badan publik lain akan taat pada hukum? Ini masalah serius yang harus segera disikapi,” ujarnya, menambahkan.

Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami menegaskan bahwa KPU sudah menindaklanjuti putusan komisi informasi.

“Kami KPU Kabupaten Tasikmalaya, sudah melaksanakan sesuai dengan putusan dari komisi informasi,” terang Ami.

Menurut Ami, berdasarkan hasil mediasi dengan Komisi Informasi, sangat jelas di sana bahwa KPU harus memberikan data berupa C-hasil yang ada di kotak suara yang tersegel dengan seizin KPU RI.

Maka setelah keluar putusan dari Komisi Informasi, KPU Kabupaten Tasikmalaya langsung bersurat ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

“Dan suratnya sudah ada dari KPU RI. Dari KPU RI jelas di sana yang pada pokoknya, silahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya memberikan data sesuai yang diminta pemohon, sepanjang tidak membuka kotak yang tersegel,” paparnya.

Ami menegaskan, untuk membuka kotak yang disegel itu tidak diizinkan oleh KPU RI. Akan tetapi jika KPU memberikan data yang ada misalkan file, data SIREKAP, itu diperbolehkan diberikan.

“Dan kami sudah memberikan itu (file dan data SIREKAP, red), tetapi kami tidak bisa memberikan yang ada di kotak yang tersegel, karena tidak diberikan izin oleh KPU RI,” terang dia.

Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi

Ami menambahkan, sesuai keputusan Komisi Informasi, KPU sudah sesuai dan melaksanakan putusannya.

“Karena kami hanya pelaksana di daerah, sementara KPU RI menjadi pedoman kita,” tambah dia. (dik)

0 Komentar