Dinilai Abaikan Putusan Komisi Informasi, KPU Kabupaten Tasikmakaya: Sudah Melaksanakannya  

Komisi informasi
Demi Hamzah Rahadian saat jalani sidang di PTUN Bandung, beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan surat resmi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat yang diajukan oleh Demi Hamzah Rahadian SH MH.

Surat bernomor 998/PAN.W2-TUN2/HK2.7/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 tersebut menegaskan bahwa pada 4 Maret 2025, PTUN Bandung telah menerima dua surat permohonan penetapan eksekusi, masing-masing atas Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1496/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025 dan Nomor 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025.

Permohonan ini diajukan lantaran KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dinilai tidak mengindahkan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!

Putusan tersebut sebelumnya memerintahkan kedua lembaga penyelenggara pemilu itu untuk membuka dan memberikan informasi publik sesuai permintaan pemohon.

Sikap KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menjalankan putusan badan resmi penyelesaian sengketa informasi publik ini memicu kritik dari berbagai pihak.

Sebagai pemohon, Demi menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi itu adalah final, mengikat dan inkrah. Ketika ada badan publik yang tidak melaksanakan putusan tersebut maka akan atau bisa dipidanakan sesuai dengan surat edaran.

“Katanya sudah melaksanakan putusan? Ya itu kan putusan PTUN bukan putusan Komisi Informasi. Jadi melaksanakan apa? KPU harus melaksanakan perintah PTUN,” terang Demi.

Yang jelas, terang Demi, melaksanakan putusan PTUN itu bukan melaksanakan putusan Komisi Informasi.

“Hanya PTUN minta agar KPU memberikan alasan kenapa tidak melaksanakannya. Surat keputusan PTUN-nya hanya meminta KPU untuk memberikan alasan yang dia sampaikan waktu itu,” jelas dia.

Pertanyaannya, apakah ketika alasan itu disampaikan, lantas keputusan Komisi Informasinya jadi sudah dilaksanakan?

Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi

“Ya tetap belum, karena permohonan saya itu adalah menunjukkan dokumen C1, jadi tidak dilakukan, jadi tetap bahwa KPU belum melaksanakan putusan Komisi Informasi,” tegas Demi.

Demi pun menambahkan, sekarang dirinya juga sedang bersengketa dengan Bawaslu, dan akan melaporkannya. “Saya laporkan juga. Bawaslu masih dalam proses persidangan juga soal sengketa Bawaslu,” paparnya.

Ketua OKP Ruang Berpikir Nusantara Diki mengecam keras sikap tersebut. KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

0 Komentar