Menurutnya Pemkot harus mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya dampak kepatuhan warga untuk membayar PBB setelah kebijakan tersebut direalisasikan. “Apakah itu akan berdampak pada yang belum taat menjadi taat pajak, atau malah sebaliknya,” tuturnya.
Selain itu penghapusan denda dan tunggakan PBB pun tentunya akan berdampak pada data fiskal Kota Tasikmalaya. Sehingga pihaknya perlu berhati-hati dalam menindaklanjuti imbauan Gubernur tersebut. “Tentunya dengan langkah yang tidak gegabah juga,” terangnya.
Di sisi lain, dirinya Pemprov Jawa Barat juga harus memberikan perhatian lebih untuk Kota Tasikmalaya. Khususnya dalam hal bantuan keuangan untuk merealisasikan program-program pelayanan kepada masyarakat. “Dana transfer daerah ke Kota Tasikmalaya juga harus dimaksimalkan,” ucapnya.(rangga jatnika)