GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut telah menangkap IN (32), Sekretaris Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang sejak Selasa (12/8/2025) pekan lalu. Ia ditangkap sekitar pukul 14.00 akibat menanam ratusan pohon ganja di rumahnya menggunakan pot.
Berdasarkan keterangan polisi pada Jumat (15/8/2025) sore, saat ditangkap di rumah, In juga menunjukkan ratusan batang pohon ganja yang ia tanam. Ada yang menggunakan pot, ada pula di dalam ember.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Bungbulang Iptu Sugiyono mengatakan hasil pemeriksaan awal pelaku sudah tiga kali panen sejak pertama kali tanam.
Baca Juga:Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 1000 Persen di Cirebon Distop Gubernur Jabar, Ini Kata Dedi MulyadiKota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPA
“Sudah tiga kali panen sejak tahun 2023, kasusnya sekarang sudah ditangani Polres,” ucapnya.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polres Garut. Begitu juga dengan tersangkanya yang sudah ditahan di sana. Polsek Bungbulang hanya membangu pengamanan saat penangkapan saja.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menuturkan bahwa dari pengakuan pelaku, dirinya menanam ganja sejak tahun 2023. Benih ganja didapat dari seorang teman. Setelah berhasil panen, sebagian ia gunakan sendiri.
“Pengakuannya sudah tiga kali membudidayakan. Dua kali di antaranya berhasil panen,” kata dia.
Dari tangan tersangak pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 128 batang ganja dengan mayoritas tinggi 5 sampai 12 CM. Kemudian ada 23.26 gram daun ganja kering yang siap konsumsi.
Selain itu dari rumah tersangka, polisi juga turut membawa ratusan pot, ember serta bekas botol air mineral berisi tanaman ganja ke Polres Garut. Barang bukti ini nantinya akan dilakukan untuk pengujian atau diuji dan dibuktikan kebenarannya secara hukum.
Saat ini, IN sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga:Bupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan ParigiBerburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal Dunia
Dihubungi melalui telepon, Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang, Ade Sahibul, membenarkan sekretaris desanya telah ditangkap polisi akibat kasus tanam ganja. Ia tak menyangka, IN punya tanaman ganja di rumahnya.
Ade mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Adanya kejadian ini menjadi peringatam untuk masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sepenuhnya kami serahkan ke kepolisian,” katanya.