PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, mengingat di sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Pati Jawa Tengah, tren kenaikan PBB justru menimbulkan gelombang protes.
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menegaskan, tidak ada penyesuaian tarif PBB di Pangandaran yang diberlakukan tahun ini. ”Tidak ada kenaikan (tarif PBB, Red) semuanya masih sama,” ungkapnya baru-baru ini.
Baca Juga:Polisi Soroti Peran Vital Satpam dalam Menjaga Keamanan di Kabupaten PangandaranAbrasi Pantai Batukaras Kabupaten Pangandaran Semakin Parah, Bupati Citra Pitriya Tegaskan Solusinya Tak Murah
Ia menjelaskan, besaran pajak tetap bergantung pada jenis bangunan yang berdiri di atas lahan.
Bangunan permanen dan semi permanen memiliki nilai yang berbeda, namun tarif pokok PBB di Pangandaran tidak mengalami perubahan.
Sarlan menambahkan, kenaikan pajak hanya berlaku pada bidang tanah yang sebelumnya kosong lalu dibangun pada tahun berjalan.
Ketika lahan kosong berubah menjadi objek bangunan, nilai pajak otomatis meningkat karena sudah terdapat tambahan objek yang dikenakan pajak.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menunaikan kewajiban membayar PBB tepat waktu, dengan batas akhir pembayaran maksimal bulan September.
Sejak penarikan pajak dilakukan langsung oleh petugas Bapenda tanpa melalui pihak ketiga seperti debt collector desa, tingkat kepatuhan masyarakat mengalami peningkatan cukup signifikan.
Sarlan memaparkan, pada periode yang sama tahun lalu realisasi penerimaan pajak hanya sekitar Rp 7 miliar, sementara tahun ini sudah mencapai Rp12 miliar, atau hampir dua kali lipat.
Baca Juga:Tiket Wisata Palsu di Pangandaran: Fokus Mapan Desak Follow the Money Demi Bongkar KorupsiTolak Keramba Jaring Apung di Pangandaran, Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Pimpin Deklarasi
Sebagai informasi, pada tahun 2024 tarif PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebesar 0,11 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 1 miliar.
Sementara itu, NJOP di atas Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,22 persen, dan untuk lahan produksi pangan tarif yang berlaku adalah 0,55 persen.
Dengan stabilnya tarif PBB tahun ini, masyarakat Pangandaran diharapkan semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi yang diberikan. (Deni Nurdiansah)