Soal Imbauan KDM, Wali Kota Tasikmalaya Akan Kaji Dulu Penghapusan Tunggakan PBB

Penghapusan denda dan tunggakan pajak bumi bangunan
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya masih membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti imbauan soal penghapusan tunggakan PBB. Perlu ada kajian terlebih dahulu guna memutuskan kebijakan tersebut.

Ditengah kenaikan PBB di Kabupaten Pati Jawa Tengah yang menjadi sorotan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau Pemkab dan Pemkot di bumi Priangan untuk melakukan kebijakan sebaliknya. Di mana pemerintah daerah diminta untuk menghapuskan beban tunggakan PBB.

Hal itu tertuang melalui surat imbauan Gubernur yang dikeluarkan pada Jumat 15 Agustus 2025. Berbagai daerah pun sudah mulai merespons anjuran tersebut dengan sikap yang variatif, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Baca Juga:Pertama Kali Ikut Kejuaraan, Siswi Madrasah di Kota Tasikmalaya Raih Medali Perak di Kejurprov Muaythai JabarBarang Bukti Dimusnahkan! Viman Alfarizi Berharap Kota Tasikmalaya Merdeka dari Miras dan Narkoba

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan pihaknya akan mengkaji anjuran tersebut. Karena terkait PBB sesuai aturan memang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. “Untuk menaikan pajak (PBB) itu kewenangannya wali kota,” ujarnya.

Sebelum memastikan langkah dari anjuran Gubernur tersebut, Viman mengaku akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Pasalnya tunggakan PBB di Kota Tasikmalaya nilainya tergolong cukup besar. “Piutang yang ada untuk PBB itu berkisar di Rp 24 miliar,” terangnya.

Pada kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, kesadaran warga untuk membayar pajak mengalami peningkatan. Meskipun potensi pendapatan banyak hilang karena tunggakan dihapus, namun pemasukan pendapatan secara konkret mengalami peningkatan.

Namun untuk PBB situasinya bisa berbeda, sehingga Pemkot harus mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya potensi kepatuhan warga untuk membayar PBB. “Apakah itu akan berdampak pada yang belum taat menjadi taat pajak, atau malah sebaliknya,” tuturnya.

Selain itu penghapusan denda dan tunggakan PBB pun tentunya akan berdampak pada data fiskal Kota Tasikmalaya. Sehingga pihaknya perlu berhati-hati dalam menindaklanjuti imbauan Gubernur tersebut. “Tentunya dengan langkah yang tidak gegabah juga,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar