TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabupaten Tasikmalaya mendapat teguran dan sanksi dari pemerintah pusat terkait penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nangkaleah di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja.
Surat teguran itu diterima pada Jumat 15 Agustus 2025.
Pemerintah daerah diminta segera mengubur tumpukan sampah di TPA Nangkaleah agar dana sharing untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dari pemerintah pusat bisa disalurkan.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan ke TPA Nangkaleah, yang nantinya akan menjadi lokasi pembangunan TPST dari anggaran pusat.
Baca Juga:Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 1000 Persen di Cirebon Distop Gubernur Jabar, Ini Kata Dedi MulyadiKota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPA
Asep menjelaskan, target Indonesia untuk mencapai zero waste pada tahun 2029 mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan dengan lebih baik.
“Kita akan gerakkan mulai hari ini dan pada akhir 2025, tidak boleh ada lagi open dumping,” kata Asep.
Asep juga menegaskan bahwa sampah yang terbuka akan dikenakan sanksi.
“Jika pemerintah daerah tidak melaksanakan instruksi ini, Dana Alokasi Umum (DAU) bisa dipotong, bahkan bisa berujung pada hukuman fisik,” tambahnya.
Untuk itu, pemerintah daerah tengah mempersiapkan desain baru mengenai pengelolaan sampah.
“Dua tahun ke depan, tidak boleh ada sampah organik yang masuk ke TPA. Sampah yang diterima harus siap diolah dan dapat digunakan kembali,” lanjut Asep. Pemerintah daerah berencana mendesain ulang TPA Nangkaleah, yang sebelumnya sudah memenuhi syarat untuk meminta dana sharing dari pemerintah pusat dan provinsi.
Asep menambahkan bahwa TPA Nangkaleah akan diubah menjadi TPST, bukan lagi sekadar tempat pembuangan sampah. Sanksi terkait penumpukan sampah di TPA ini telah diberlakukan oleh kementerian pusat, dengan kewajiban untuk segera menimbun tumpukan sampah.
Seorang warga sekitar TPA, Yayah (56), mengungkapkan keluhan terkait kondisi TPA yang semakin memprihatinkan.
Baca Juga:Bupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan ParigiBerburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal Dunia
“Kondisi TPA semakin hari semakin buruk dan berdampak pada kesehatan. Selain bau tidak sedap, udara yang dihirup menjadi kurang sehat,” ujar Yayah. (Diki Setiawan)