TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga Kota Cirebon kini bisa bernapas lega. Kenaikan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 sebesar 1000 persen distop gubernur.
“Kami (Pemprov Jabar, red) sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon, menyangkut yang lagi ramai di media sosial hari ini kenaikan pajak bumi dan bangunan Kota Cirebon 1.000 persen,” ungkap Gubernur Dedi di Gedung Sate, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Kepastian itu didapat setelah Gubernur Jabar, Dedi Muyadi, bertemu Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada Kamis 14 Agustus 2025.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi
Dari pertemuan itu Dedi mengaku mendapat gambaran mengenai awal mula PBB-P2 di Cirebon naik brutal.
Kebijakan itu ternyata sudah berjalan setahun terakhir.
“Nah, tapi kan sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya,” kata pria yang disapa KDM itu.
Pria dengan pakaian serba putih itu telah meminta Wali Kota Cirebon Effendi Edo membatalkan kenaikan tersebut. Edo pun disebut Dedi telah memastikan kenaikan PBB Kota Cirebon tak berlanjut dan kembali ke awal.
“Artinya akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh Pj Wali Kota terdahulu,” terang Gubernur Dedi.
Selain itu, Gubernur Jabar juga telah meminta Kabupaten Kota untuk menghapus tunggakan pokok dan denda PBB-P2 untuk Buku 1,2,3,4, dan 5.
Permintaan itu disampaikan melalui surat imbauan yang diterbitkan pada Jumat 15 Agustus 2025. Isinya mengimbau para kepala daerah di Jawa Barat mengeluarkan perwal/perbup untuk mengapus tunggakan pokok dan denda PBB.
“Bukan pembebasan ya, jadi ini penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk per orangan, untuk semua golongan,” terang KDM.
Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan
Dia mengakui kewenangan menghapus tunggakan PBB-P2 merupakan ranah masing-masing kabupaten kota. Sehingga dirinya hanya bisa mengeluarkan imbauan.
“Karena ini kan otonominya ada di pemerintah daerah dan pengelolaan PBB itu memang kewenangan kabupaten/kota, tetapi saya meyakini betul imbauan itu akan diikuti oleh para bupati dan wali kota,” tandasnya.
“Pada akhirnya, ketika dilaksanakan pendapatan mereka itu bukan berkurang, tetapi justru bertambah,” sambung Dedi. (Jpnn/red)