Penegakan Aturan di Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Lemah, Pengusaha Nakal Bisa Bebas

Pembangunan Tower di Salawu Belum Berizin
Tower atau menara telekomunikasi milik salah satu PT yang dibangun di Kecamatan Salawu diduga belum memiliki izin, Selasa 22 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPD Arkilyz Kabupaten Tasikmalaya akan mengawal terus proses perizinan pembangunan Menara seluler di Kampung Sodong Desa Kawungsari Kecamatan Salawu yang belum berizin.

Rifky Firdaus, Ketua DPD Arkilyz Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, menara BTS ini diduga tidak memiliki izin dan dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang jelas melanggar aturan.

“Pembangunan menara tersebut sempat dihentikan sementara oleh pihak Muspika Salawu setelah laporan kami yang diteruskan kepada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya kepada Radar, Jumat 15 Agustus 2025.

Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!

Pihak Arkilyz, lanjutnya, telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas PUTRLH dan DPMPTSPTK untuk mengecek apakah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah terbit atau belum.

Setelah melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, diketahui bahwa menara BTS itu benar-benar dibangun di atas LP2B, meskipun PBG-nya belum terbit.

“Ini jelas menunjukkan bahwa pembangunan menara tersebut ilegal dan melanggar aturan perlindungan lahan produktif yang seharusnya dilindungi,” ujarnya, menjelaskan.

Rifky menegaskan bahwa keberadaan menara BTS tersebut melanggar hukum dan harus dibongkar. Ia juga memperingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam proyek tersebut bisa dijerat pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masalah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan kebutuhan pangan dan lingkungan di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.

Menurut dia, alih fungsi lahan pertanian produktif tanpa prosedur yang sah dapat berdampak serius pada ekosistem dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pihaknya berharap Satpol PP sebagai penegak perda dan peraturan daerah dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius, transparan, objektif, dan tegas.

Rifky juga mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan tidak dihargai oleh perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Padahal, pembangunan menara BTS tersebut sudah sempat dihentikan oleh Muspika Kecamatan Salawu, namun pihak perusahaan tetap melanjutkan pembangunan tanpa mempedulikan peringatan tersebut.

Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi

“Saya menilai bahwa para pengusaha tersebut mungkin sudah menghitung bahwa penegekan aturan di Kabupaten Tasikmalaya lemah, sehingga mereka merasa bebas untuk melanggar aturan yang ada,” ucapnya, menjelaskan. (obi)

0 Komentar