Padahal, predikat KLA memberi sejumlah keuntungan bagi daerah.
Seperti peluang memperoleh bantuan dana operasional untuk UPTD dari Kementerian PPPA. ,
Serta, dukungan pada penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya terkait kesetaraan gender.
“Kalau ada kasus selalu viral. Itu sebenarnya jadi penilaian dari kementerian. Seolah melekat Kota Tasik dengan geng motor, pelecehan seksual masih tinggi. Daerah lain pasti ada kasus, tapi di Kota Tasik viral terus, sampai kementerian pun melirik itu. Penilaian juga itu sebagai kota yang belum aman,” tuturnya.
Ia menegaskan, mewujudkan KLA membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pentahelix: pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi
Sehingga perlindungan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi.
Diberitakan sebelumnya, Kota Tasikmalaya gagal meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kegagalan itu disebabkan banyak faktor.
Seperti belum adanya regulasi khusus yang mendukung, belum tersedianya rumah aman bagi korban kekerasan, tempat bermain ramah anak dan lainnya.
Kepala DPPKBP3A Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin, menyebut salah satu faktor utama kegagalan adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak.
“Status Kota Layak Anak itu, kita masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi. Ada syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya sarana fisik dan nonfisik, seperti Perda KLA, SOP penanganan, standar pelayanan, aset kelembagaan termasuk UPTD PPA, rumah aman, dan tempat bermain ramah anak. Itu strategis, bobot nilainya besar, dan tidak bisa didadak,” lengkapnya.
Mengacu pada laman resmi Kemen PPPA, KLA adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Ada tiga unsur kunci yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan KLA di daerah.
Pertama, pemerintah yang memandatkan kebijakan penyelenggaraan KLA di wilayahnya.
Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan
Kedua, gugus tugas KLA, sebagai ujung tombak keberhasilan implementasi di daerah.
Ketiga, masyarakat, termasuk lembaga, dunia usaha, media massa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang memberikan dukungan aktif. (Ayu Sabrina)