TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Harapan Kota Tasikmalaya untuk meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) 2025 telah kandas.
Kota Resik gagal di tahap penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Padahal, hasil verifikasi di tingkat provinsi sudah cukup untuk meraih kategori Pratama.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kota Tasikmalaya, Hj Lusi Rosdianti menyebut pihaknya sempat optimis saat verifikasi mandiri di era Penjabat Wali Kota Cheka Virgowansyah.
Kala itu Kota Tasikmalaya meraih nilai 804,67.
Setelah diverifikasi provinsi, nilainya jadi 563,28, melewati batas minimal Pratama yang ditetapkan sebesar 500 poin.
“Hitungannya gemuk lah ya. Beberapa poin lagi ke Madya,” ujar Lusi, Kamis (14/8/2025).
Proses verifikasi di Kementerian PPPA dilakukan secara hybrid dengan tiga sesi.
Pertama, sesi utama diisi DPPKBP3A bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua, sesi khusus Forum Anak Daerah.
Ketiga, virtual tour di 13 titik mulai dari day care, sekolah formal, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Alhamdulillah Pak Wali sempat hadir, itu menambah poin juga. Yang expose Wakil Wali Kota, Pak Sekda juga hadir. Cuma disayangkan, saat OPD, tidak semua kepala dinas hadir. Padahal itu poin juga,” jelasnya.
Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan
Sayangnya, sebagian peserta meninggalkan acara usai istirahat siang. Sementara pertanyaan dari Kementerian PPPA terus mengalir.
“Kami sudah mati-matian mempertahankan poin itu agar tidak jatuh. Ternyata Kota Tasik tidak masuk di kementerian,” ucapnya.
Menurut Lusi, di tingkat provinsi, Kota Tasikmalaya sudah berstatus Pratama.
Namun di Kementerian PPPA tidak mendapatkan predikat apapun.
Evaluasi dengan Kabupaten Kuningan mengungkapkan beberapa kekurangan.
Salah satunya ketiadaan peraturan daerah tentang Kota Layak Anak (KLA), yang menjadi payung hukum seluruh program dan kegiatan terkait anak.
“Penilaian lagi dua tahun kemudian. 2026 mulai berupaya lagi. Jadi kekurangan kita belum ada Perda. Barangkali juga para OPD harus lebih aware, bukan tanggung jawab DPPKBP3A saja. Ketua Gugus Tugasnya juga Bappelitbangda,” tegasnya.
Lusi mengakui terbatasnya anggaran menjadi kendala lain.