Dewan Tak Tahu Program Kota Layak Anak Butuh Perda Khusus

aslim
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Gagalnya Kota Tasikmalaya menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) 2025 salah satunya disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus KLA. DPRD Kota Tasikmalaya mengaku hal itu menjadi pekerjaan rumah bersama dengan pemerintah kota.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berupaya memenuhi persyaratan penilaian KLA sejak tahun lalu. Namun, keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) ternyata tidak cukup untuk memenuhi indikator penilaian.

“Kita sudah berusaha untuk memenuhi persyaratan itu, dari 2024 kalau tidak salah. Mungkin sudah maksimal, tetapi karena ada syarat yang belum atau nilainya di bawah. Karena nggak cukup pakai Perwal,” ujar Aslim saat dikonfirmasi usai hadiri seremonial pemusnahan barang bukti tindak kriminal di Taman Kota, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi

“Awalnya kita tidak tahu (harus ada Perda khusus KLA, red). Yang penting ada regulasi saja. Sekarang kan Perwal hanya dinilai berapa itu kan. Ini PR kami bersama pemerintahan kota. Apalagi kalau ada kasus-kasus kekerasan di Kota Tasik,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Yadi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pembahasan Perda KLA belum dilakukan lantaran DPRD sedang fokus merampungkan Raperda Lanjut Usia yang merupakan inisiatif dewan.

“Kita sekarang belum tuntas menyelesaikan Perda Lanjut Usia, itu inisiatif DPRD. Sehingga kita terfokuskan ke sana. Perda KLA kelihatannya belum tersentuh karena masih fokus di sini. Insyaallah jika nanti sudah selesai paripurna untuk lanjut usia, bisa kita usulkan. Jadi bagian agenda kita untuk Perda Kota Layak Anak,” ujarnya saat ditemui di ruangan Komisi IV.

Yadi menegaskan, regulasi yang kuat sangat penting untuk melindungi hak-hak anak, terutama di lingkungan pendidikan formal. Masyarakat juga harus memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi semua pihak.

“Pemerintah kota harus lebih serius membuat regulasi, dan Perda bisa jadi payung hukum ketika ada Perwalkot. Minimal sekarang ada dulu regulasi, terutama di pendidikan formal. Anak-anak kan masuk pendidikan resmi, jadi harus dipahamkan juga kepada masyarakat umum bagaimana hak-hak anak,” paparnya.

0 Komentar