Tiket Wisata Palsu di Pangandaran: Fokus Mapan Desak Follow the Money Demi Bongkar Korupsi

Tiket Wisata Palsu di Pangandaran
Suasana di kawasan gerbang masuk objek wisata Pantai Pangandaran beberapa waktu lalu. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terkait dugaan korupsi tiket wisata palsu di Pangandaran.

Kasus tiket palsu di Pangandaran ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar terhadap seorang penarik retribusi objek wisata Pantai Pangandaran beberapa waktu lalu.

Koordinator Fokus Mapan, Tedi Yusnanda, menyampaikan, pihaknya akan memantau secara ketat kelanjutan proses penyidikan yang saat ini tengah ditangani Polres Pangandaran.

Baca Juga:Tolak Keramba Jaring Apung di Pangandaran, Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Pimpin DeklarasiPantai Batukaras Terancam Hilang, Abrasi Merusak Pariwisata Pangandaran, Gubernur Dedi Mulyadi Harus Cek

Berdasarkan informasi yang berkembang di media, ia menyebutkan ada 13 orang yang telah diproses, mulai dari operator lapangan hingga pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, pemeriksaan juga direncanakan akan menyasar dua pihak lainnya.

Seiring perkembangan kasus tiket wisata palsu di Pangandaran, Fokus Mapan mengajukan sejumlah tuntutan.

Salah satunya adalah penggunaan metode follow the money sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut mereka, metode ini penting untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik dugaan tindak pidana tersebut.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membawa pengungkapan kasus ini ke arah dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.

UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Fokus Mapan juga meminta agar pihak yang berperan sebagai whistleblower atau pembocor informasi dilindungi secara hukum dan diberikan penghargaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

”Kriminalisasi terhadap pihak (whistleblower) tersebut harus dihentikan mengingat perannya yang krusial dalam membuka skandal ini,” jelasnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga:Akses Menuju Objek Wisata di Pangandaran Masih Gelap Gulita, Wisatawan Bisa Gak NyamanHeboh! Dugaan Kasus Bullying di Pangandaran, Pelaku dan Korban Ternyata Bertetangga

Terkait penanganan kasus, Fokus Mapan menaruh harapan kepada Kapolres Pangandaran yang baru untuk membuktikan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini.

Kapasitas yang pernah terbukti dalam mengungkap jaringan narkoba internasional diharapkan juga dapat digunakan untuk membongkar sindikat korupsi lokal.

Mereka menekankan, pengungkapan kasus ini harus menjadi prioritas agar tidak hanya berhenti pada pernyataan lisan.

Bupati Pangandaran pun diminta untuk tidak menganggap persoalan ini selesai hanya karena sudah ditangani oleh inspektorat dan kepolisian.

0 Komentar