BANJAR, RADARTASIK.ID – Progres pembentukan Desa Sindangmulya di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, kini semakin mendekati tahap implementasi.
Komite Pembentukan Desa Sindangmulya baru-baru ini menyelesaikan surat usulan pembentukan desa yang akan dikirimkan secara resmi kepada pihak Desa Kujangsari.
Langkah ini menandakan momentum penting dalam perjalanan menuju pembentukan desa baru, dengan harapan dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Dusun Sindangmulya.
Baca Juga:Tertahan di Birokrasi, Kendaraan Operasional Damkar Kota Banjar Terancam Tak Bisa Melayani MasyarakatDari Kebersihan Irigasi Menuju Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Kota Banjar
Ketua Komite Pembentukan Desa Sindangmulya, Titing Sabana, menjelaskan, surat usulan pemekaran Desa Kujangsari sudah disusun dan siap diserahkan ke kantor desa.
Sebelum surat ini disiapkan, kata Titing, pihaknya terlebih dahulu mengikuti sosialisasi tentang Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Penataan Desa.
Sosialisasi ini penting agar masyarakat Dusun Sindangmulya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku sebelum melangkah lebih jauh dalam pemekaran Desa Kujangsari.
”Penyerahan surat kita serahkan beserta dokumentasi waktu musyawarah. Dan kita dorong supaya bisa cepat dilakukan musdes (musyawarah desa),” jelasnya, Rabu malam, 13 Agustus 2025.
Proses pemekaran Desa Kujangsari ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Dusun Sindangmulya.
Titing mengungkapkan, tidak ada kendala yang berarti selama proses ini berlangsung.
Masyarakat sepenuhnya mendukung pembentukan Desa Sindangmulya.
Semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang ada. (Anto Sugiarto)