Kota Tasikmalaya Gagal Lagi Raih Predikat Kota Layak Anak, Ini Sebabnya

Kementerian PPA
Tampilan laman Lapor SAPA 129, Kemen PPPA, untuk warga yang hendak melaporkan tindak kekerasan. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Imin menegaskan, keterlambatan pemenuhan syarat-syarat tersebut dipengaruhi keterbatasan anggaran.

“Kenapa Perda dan sarana fisik lainnya belum terpenuhi? Karena anggarannya tidak memenuhi,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penyusunan Perda KLA harus menjadi prioritas.

“Yang penting Perda dulu diselesaikan. Selama ini Perda itu belum ada. Kami berharap ini masuk Perda inisiatif oleh DPRD Kota Tasikmalaya. Mereka yang masuk predikat KLA sudah punya Perda itu, karena untuk melaksanakan status Kota Layak Anak, dasar hukumnya jelas, programnya pasti, dan anggarannya juga pasti,” katanya.

Sejauh ini, regulasi yang ada baru berupa Peraturan Wali Kota tentang tugas Dinas PPKBP3A yang ditandatangani pada masa kepemimpinan Wali Kota Yusuf.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi

Namun, dasar hukum itu belum cukup untuk memenuhi standar KLA yang ditetapkan Kemen PPPA.

Persoalan lain adalah dukungan anggaran yang belum optimal. Imin mengungkapkan, hingga kini anggaran bidang dan UPTD PPA masih digabungkan.

“Tahun depan rencananya baru akan terealisasi untuk dibedakan atau dipisahkan,” ujarnya.

Meski gagal meraih predikat KLA tahun ini, Imin menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berupaya.

“Kendati demikian, kami terus berusaha sebisa mungkin melaksanakan program dan langkah-langkah menuju kompetensi KLA tersebut,” katanya.

Kegagalan ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Tasikmalaya untuk mempercepat pemenuhan indikator strategis KLA, terutama terkait landasan hukum, infrastruktur ramah anak, dan penguatan kelembagaan perlindungan anak di tingkat daerah. (Ayu Sabrina)

0 Komentar