Kota Tasikmalaya Gagal Lagi Raih Predikat Kota Layak Anak, Ini Sebabnya

Kementerian PPA
Tampilan laman Lapor SAPA 129, Kemen PPPA, untuk warga yang hendak melaporkan tindak kekerasan. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Harapan Kota Tasikmalaya untuk menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) pupus.

Setelah lebih dari setahun berupaya memenuhi standar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), status itu urung diraih lantaran sejumlah persyaratan strategis belum terpenuhi.

Proses menuju KLA sejatinya sudah dimulai sejak 2024.

Saat itu, tahapan awal telah dilaksanakan mulai dari evaluasi mandiri oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi

Kemudian verifikasi administrasi oleh pemerintah provinsi, hingga peninjauan ulang hasil verifikasi administrasi oleh tim evaluasi pusat.

Memasuki 2025, proses berlanjut pada tahap verifikasi lapangan, baik secara hybrid maupun kunjungan langsung.

Kemudian verifikasi final digelar di 38 provinsi.

Namun, pada pengumuman resmi KLA 2025 yang dilakukan 8 Agustus lalu, Kota Tasikmalaya tidak termasuk dalam daftar penerima penghargaan.

Kemen PPPA menganugerahkan predikat KLA kepada 355 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, terdiri dari 22 kategori Utama, 69 kategori Nindya, 125 kategori Madya, dan 139 kategori Pratama.

Absennya Tasikmalaya dari daftar penerima turut memengaruhi perolehan Jawa Barat secara keseluruhan.

Bersama Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Santri ini menjadi salah satu dari tiga daerah yang menyebabkan Jawa Barat gagal meraih predikat Provinsi Ramah Anak.

Mengacu pada laman resmi Kemen PPPA, KLA adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan

Ada tiga unsur kunci yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan KLA di daerah.

Pertama, pemerintah yang memandatkan kebijakan penyelenggaraan KLA di wilayahnya.

Kedua, gugus tugas KLA, sebagai ujung tombak keberhasilan implementasi di daerah.

Ketiga, masyarakat, termasuk lembaga, dunia usaha, media massa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang memberikan dukungan aktif.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kota Tasikmalaya, Imin Muhaemin, membenarkan kegagalan tersebut.

Menurutnya, salah satu faktor utama adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak.

“Status Kota Layak Anak itu, kita masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi. Ada syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya sarana fisik dan nonfisik, seperti Perda KLA, SOP penanganan, standar pelayanan, aset kelembagaan termasuk UPTD PPA, rumah aman, dan tempat bermain ramah anak. Itu strategis, bobot nilainya besar, dan tidak bisa didadak,” lengkapnya.

0 Komentar