TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menyiapkan strategi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Hadi Riaddy, menjelaskan hasil rapat OPD penghasil di Bale Kota, Senin (11/8/2025), bahwa penguatan PAD menjadi salah satu program strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Fiskal kita masih masuk kategori rendah karena kontribusi PAD belum sebanding dengan struktur APBD. Jadi, langkah optimalisasi ini wajib dijalankan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi
Hadi mengurai ada tiga langkah pokok yang sedang digenjot. Pertama, pemutakhiran data potensi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil. Menurutnya, target PAD harus realistis sesuai kondisi di lapangan.
“Kalau targetnya di atas potensi, pasti meleset. Tapi kalau di bawah potensi, berarti ada uang daerah yang tidak tergali,” jelasnya.
Kedua, penguatan pengawasan dan pengendalian untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan, atau salah sasaran penerimaan.
Ketiga, digitalisasi layanan guna memperluas akses, mempermudah pembayaran, dan meningkatkan transparansi.
Langkah ini juga selaras dengan rekomendasi Korsupgah KPK serta agenda percepatan digitalisasi daerah.
“Setoran manual rawan tidak disetorkan. Dengan sistem elektronik, risiko penyimpangan bisa ditekan,” katanya.
Uji coba retribusi digital, lanjutnya, sudah dilakukan di Pasar Cikurubuk melalui pembayaran QRIS, sedangkan pajak daerah telah sepenuhnya berbasis sistem digital.
Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan
Hanya saja, untuk pajak transaksi online, kewenangannya masih berada di pemerintah pusat.
Pemkot berharap aturan ke depan memberi ruang bagi daerah memungut dari sektor ini, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di bidang makanan dan minuman.
“Transaksi online kemungkinan sudah melampaui offline. Idealnya, pajak langsung terhitung saat pembayaran dan dibagi sesuai porsi daerah,” paparnya.
Hadi memastikan, realisasi pajak daerah setiap tahun selalu tembus target.
“Kuncinya ada pada data potensi yang valid, sehingga kita bisa memproyeksikan retribusi setiap OPD secara akurat,” tegasnya.(Firgiawan)