Dalam kesempatan itu Viman bersama Kepala Dinas PUTR, Hendra Budiman, meninjau hasil pengaspalan di depan masjid agung juga saluran air di bawah trotoar. Namun ia juga mendapati pot bugenvil berdiri di atas trotoar. Kehadirannya memakan sebagian badan trotoar yang sebenarnya tidak terlalu lebar.
Viman kemudian menjelaskan pemasangan pot bunga bugenvil tersebut merupakan tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup atas rekomendasi tim penilai Adipura tahun lalu. Menurutnya, pot tersebut hanya bersifat sebagai “aksesoris jalan” dan bagian dari upaya mempercantik wajah kota melalui program Tasik Resik.
“Pot ini (antara) legal (dan) tidak legal. Hanya aksesoris jalan. Ini merupakan salah satu rekomendasi dari perolehan Adipura tahun lalu, dan Dinas LH menindaklanjutinya,” jelas Viman.
Baca Juga:Bupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan ParigiBerburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal Dunia
Meski demikian, ia menyatakan terbuka untuk mengevaluasi keberadaan pot tersebut jika terbukti mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
“Saya rasa kalau ini tidak mengganggu pejalan kaki, itu tidak masalah. Tapi nanti kita lihat bagaimana secara aturan dan fungsinya. Intinya, pemeliharaan tanaman itu bisa bermanfaat bagi warga,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot tidak akan bersikap kaku bila ada aduan dari masyarakat.
“Kalau memang itu betul-betul menghambat dan mengganggu, kenapa tidak (dievaluasi)? Kita kan tidak kaku juga,” tambahnya. (Ayu Sabrina)