KPU Ikut Jadi Penentu PAW Anggota DPRD kota Tasikmalaya, Aturan Jelas Tapi Nama Belum Dipastikan

PAW Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Pergantian antar waktu, Anggota dewan meninggal dunia
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasca meninggalnya H Mamat Rahmat, Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi keniscayaan di DPRD Kota Tasikmalaya. KPU menjadi salah satu penentu siapa caleg yang akan menggantikan almarhum di kursi legislatif.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengaku sudah mengetahui berita meninggalnya H Mamat. Namun sementara ini proses PAW belum ada proses karena menunggu permintaan dari DPRD. “Prosesnya kita menunggu surat resmi dari DPRD,” ungkapnya kepada Radar, Senin (11/8/2025).

Dalam hal ini KPU jadi bagian penentu terkait siapa caleg DPRD yang akan menggantikan posisi almarhum. Tentunya dengan mengikuti pedoman sesuai regulasi yang ada tentang PAW. “Nanti kan DPRD mengajukan ke kita soal hasil Pileg kemarin,” terangnya.

Baca Juga:SPPG Diindikasi Berebut Sekolah! Pemetaan MBG di Kota Tasikmalaya Perlu DievaluasiKawasan Dadaha Tasikmalaya Bakal Disterilkan dari PKl dan Parkir Sembarangan

Aturannya, kata Asep, pengganti anggota DPRD yang meninggal yakni peraih suara terbanyak setelahnya. Namun meskipun hasilnya sudah terbaca, pihaknya tetap belum bisa memastikan siapa yang akan jadi pengganti. “Kan nanti kita lihat hasil pileg, kita juga verifikasi lagi memenuhi syarat atau tidak,” tuturnya.

Dari hasil Pileg 2024 lalu, H Mamat merupakan caleg PAN dengan raihan suara terbanyak di dapil 4 yakni 3.852 suara. Suara terbanyak kedua diraih oleh Aceng SH dengan jumlah 2.395.

Aceng SH sendiri merupakan petahana yang duduk di kursi DPRD Kota Tasikmalaya yang terpilih di Pileg 2019. Namun di Pileg 2024, PAN kekurangan suara sehingga kehilangan satu kursi di Dapil 4 sehingga Aceng tidak lolos ke legislatif.

Ketika suara terbanyak setelah almarhum tidak memenuhi syarat, maka akan diambil suara terbanyak berikutnya. Hal itu berlaku seterusnya sampai ada caleg yang memang memenuhi syarat. “Kalau yang kedua tidak memenuhi syarat ya kita ambil yang ketiga, dan seterusnya,” katanya.

Mengenai pemenuhan syarat yang dimaksud, Asep tidak memberikan penjelasan secara detail. Namun pada prinsipnya kondisi saat Pileg dan sekarang belum tentu sama. “Misal ada caleg yang sudah bukan lagi kader partai, atau hal-hal lainnya,” ucapnya.

Disinggung soal proses PAW, Asep belum bisa memastikan karena bertahap dari DPRD ke KPU kembali ke DPRD lalu ke Pemprov Jawa Barat. Masing-masing tahapan perlu waktu untuk prosesnya termasuk di KPU Kota Tasikmalaya. “Di KPU paling lama sekitar 5 hari, biasanya agak lama itu di Pemprovnya,” jelasnya.

0 Komentar