BANJAR, RADARTASIK.ID – Warga Dusun Sindangmulya, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar terus menunjukkan tekad kuat untuk mewujudkan pembentukan Desa Sindangmulya.
Semangat ini semakin menguat setelah sejumlah perwakilan masyarakat menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang digelar di Aula Desa Kujangsari pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, Krisdianto, menjelaskan, pihaknya menerima permintaan dari warga Dusun Sindangmulya untuk memberikan sosialisasi terkait proses pemekaran desa sesuai regulasi tersebut.
Baca Juga:25 Guru PPG Prajabatan di Banjar Perjuangkan Peluang Jadi PPPK Paruh WaktuCar Free Night di Banjar: Membuka Ruang Ekonomi dan Kebersamaan di Tengah Kota
Ia memaparkan, Permendagri No 1 Tahun 2027 mengatur tahapan dan persiapan yang perlu dilakukan, mulai dari awal pengusulan hingga terbentuknya desa definitif.
Proses ini, menurutnya, tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Berdasarkan skema yang diatur, tahap usulan yang dilakukan saat ini baru berada di tingkat awal.
Seharusnya, usulan pemekaran masuk terlebih dahulu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) agar dapat menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Krisdianto menegaskan, pemekaran desa tidak hanya dilihat dari jumlah penduduk, melainkan juga harus memenuhi ketentuan lain yang telah ditetapkan, termasuk melalui kajian lebih lanjut.
Jika seluruh persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi, akan dibentuk tim dari pemerintah kota untuk melakukan verifikasi dan melanjutkan proses pemekaran.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses hingga menjadi desa definitif memerlukan waktu yang cukup panjang.
Baca Juga:Wali Kota Sudarsono Tekankan Kerja Sungguh-Sungguh untuk Pimpinan Baznas Kota Banjar yang BaruDapur Ambruk Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Kota Banjar Turun Tangan Bantu Saripudin
”Ini bukan sesuatu yang cepat dilakukan tapi ada proses dan mekanismenya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komite Pembentukan Desa Sindangmulya, Titing Subana, menyampaikan, sosialisasi Permendagri ini memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada warga sehingga semangat untuk melanjutkan perjuangan semakin besar.
”Kami semakin bersemangat terus maju melakukan pemekaran (Desa Kujangsari, red),” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat akan tetap mengikuti semua prosedur dan aturan yang berlaku, meski belum ada kepastian waktu terealisasinya pemekaran Desa Kujangsari.
Titing menambahkan, pihaknya akan menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, termasuk mengirim surat kepada pemerintah desa untuk mengusulkan pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) terkait rencana pemekaran Desa Kujangsari.