TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini mengumumkan pembatalan kelulusan salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.
Keputusan ini diambil setelah salah satu calon PPPK mengundurkan diri dari proses lebih lanjut.
Drs H Iing Farid Khozin MSi, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, keputusan pengunduran diri ini terjadi setelah peserta tersebut sedang dalam proses pengurusan Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
“Awalnya, formasi yang tersedia untuk tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 50 orang, dan 17 posisi telah terisi. Pada gelombang kedua seleksi, sebanyak 31 orang mengisi sisa formasi, meskipun dua posisi lainnya tidak terisi karena tidak ada peminat,” ujarnya kepada Radar, Selasa 12 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Iing menyampaikan bahwa alasan pengunduran diri peserta tersebut bersifat pribadi. Sebagai langkah resmi, pihaknya meminta agar berita acara pengunduran diri tersebut ditandatangani di atas materai. Kemudian disertai tanda tangan orang tua calon PPPK, serta mendapatkan persetujuan dari Bupati.
“Semua dokumen tersebut sudah diselesaikan dan ditandatangani oleh pihak terkait,” ujarnya, menjelaskan.
Dengan pengunduran diri satu peserta, kata dia, jumlah formasi yang terisi menjadi 30 orang, sementara tiga posisi nakes tetap kosong.
“Administrasi terkait pengunduran diri tersebut harus segera diselesaikan dan diumumkan. Hal ini penting untuk memperbarui data dalam sistem merit aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memantau seluruh proses secara transparan,” ujarnya. (obi)