TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 11 orang pegawai eselon II di lingkungan Pemkot Tasikmalaya digeser jabatannya. Nama-nama yang dilantik nyaris sesuai dengan berita prediksi rotasi mutasi yang diterbitkan Radar Tasikmalaya pada 1 Agustus 2025.
Mereka adalah Iwan Kurniawan yang semula menjabat kepala Satpol PP, kini menjadi Kepala Dinas Perhubungan. Kemudian Deni Diyana dari Dinas Lingkungan Hidup pindah menjadi kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Lalu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Hanafi bergeser menjadi Asisten Daerah II. Kepala Dinas Kesehatan dr Uus Supangat juga bergeser menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan.
Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan
Kepala DisKUMKMPerindag H Apep Yosa Firmansyah juga resmi dilantik menjadi Kepala Bappelitbangda definitif, setelah sebelumnya menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan ini. Sedangkan Tedi Setiadi dari kursi Asisten Daerah II digeser menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) H Asep Maman Permana juga digeser menjadi Asisten Daerah III, Hj Ely Suminar yang semula staf ahli didefinitifkan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP), H Budi Rachaman dari staf ahli juga didefinitifkan sebagai Kepala Dinas Sosial, sementara Kepala Disnaker, Dudi Holidi digeser menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, dan terakhir, Rojab Riswan Taufik yang digeser menjadi Kepala Dinas Pendidikan dari semula Sekretaris di DPRD.
Sebelas pejabat tersebut resmi dilantik pada jabatan barunya oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan di Aula Bale Kota pada Senin (11/8/2025). Viman mengatakan rotasi mutasi tersebut menandai babak baru perjalanan birokrasi Pemkot Tasikmalaya di bawah kepemimpinannya bersama Diky Candra.
“Kami memiliki visi kota jasa perdagangan, religius, maju, dan berkelanjutan. Prosesnya panjang, lebih dari lima bulan, mulai dari jobfit, rekomendasi BKN, hingga pembahasan bersama tim penilai kinerja. Semua transparan dan akuntabel,” ujar Viman usai pelantikan.
Ia menegaskan, seluruh keputusan terkait rotasi mutasi diambil berdasarkan rekomendasi Panitia Seleksi (Pansel) dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Rotasi-mutasi hal lumrah, bagian dari pemenuhan kebutuhan organisasi. Jabatan bukan hak, tapi amanah. Laksanakan dan tunjukkan kinerja terbaik demi membangun kota,” tegasnya.