TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya menuntut agar pemerintah daerah memberikan gaji yang layak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan PPPK Paruh Waktu yang baru-baru ini diumumkan melalui Surat Bupati Tasikmalaya.
Menurutnya, sejumlah poin dalam kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
Aris menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Artinya, kata dia, nominal gaji yang diterima kemungkinan sama seperti saat berstatus honorer. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan karena gaji PPPK paruh waktu tidak akan seragam di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, dalam surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon PPPK paruh waktu, terdapat klausul yang melarang mereka menuntut keseragaman maupun kenaikan gaji, serta tidak boleh menuntut untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.
Menurut Aris, kebijakan ini terkesan hanya menjadi solusi darurat untuk memenuhi amanat Undang-Undang terkait pengangkatan Non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanpa adanya komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Memberikan status ASN tanpa diiringi keadilan pengupahan itu ibarat pengakuan setengah hati. Kami tidak menolak solusi, tetapi yang kami tuntut adalah keadilan. ASN seharusnya setara derajatnya, bukan dibedakan berdasarkan kemampuan kas instansi,” tegasnya.
Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya pun mengajukan dua tuntutan utama, pertama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik terkait alasan pemberlakuan klausul yang dinilai merugikan tenaga honorer.
Kedua, DPRD Kabupaten Tasikmalaya diminta menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada honorer, agar suara rakyat tidak hanya diingat saat momentum tertentu.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
Aris menambahkan, pihaknya berharap gaji PPPK paruh waktu setidaknya mendekati standar upah layak, meski belum mencapai Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).