Kemenag Ciamis Minta Guru RA Perbarui Ilmu, Pentingnya Kurikulum Berbasis Cinta pada Raudhatul Athfal

Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis
SUASANA. Kantor Kementerian Agama Ciamis Jalan Siliwangi Nomor 96 Ciamis, Jumat (28/3/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menekankan pentingnya penerapan kurikulum berbasis cinta sejak dini, khususnya di tingkat Raudhatul Athfal (RA).

Hal ini bertujuan untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki sikap kasih sayang dan peduli terhadap sesama serta makhluk hidup lainnya.

Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan yang diterapkan oleh Kemenag pada dasarnya masih mengikuti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan.

Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran

Namun, kata dia, kurikulum tersebut kini dilengkapi dengan penekanan pada nilai-nilai cinta, yang diharapkan dapat diterapkan sejak jenjang RA hingga Madrasah Aliyah (MA).

Kurikulum berbasis cinta ini, menurut Asep, bukan hanya mengajarkan kasih sayang antar sesama manusia, tetapi juga mencakup kepedulian terhadap makhluk hidup lain seperti tanaman, hewan, dan lingkungan sekitar.

“Penerapan kurikulum ini bertujuan untuk memperkuat nilai kebhinekaan dan menciptakan lingkungan yang harmonis dalam masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu, Kemenag Kabupaten Ciamis mengharapkan agar organisasi keguruan, terutama Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), yang baru saja dilantik, dapat memahami dan mengimplementasikan kurikulum berbasis cinta ini.

“KKRA merupakan organisasi profesi guru RA di bawah naungan Kemenag yang diharapkan dapat berperan dalam peningkatan kualitas pendidikan di tingkat RA,” ucapnya.

Kata dia, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah memastikan setiap guru RA memperoleh kesempatan untuk terus mengembangkan keilmuannya. Kemenag mewajibkan agar para guru RA melakukan pembaruan ilmu secara berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi mereka.

Selain itu, lanjut dia, untuk memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik, Kemenag juga telah mengatur program beasiswa untuk guru RA yang belum memiliki gelar Sarjana (S1).

Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3

Program ini memungkinkan para tenaga pendidik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Diharapkan melalui program beasiswa ini, para guru, baik ASN maupun non-ASN, dapat terus meningkatkan jenjang karier mereka,” ucapnya, menjelaskan.

Namun, di sisi lain, Asep juga menjelaskan bahwa saat ini tidak ada pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru RA, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenag. Hal ini disebabkan karena lembaga RA di bawah Kemenag tidak ada yang berstatus negeri, melainkan dikelola oleh masyarakat. (riz)

0 Komentar