BANJAR, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kota Banjar memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Desa Sindangmulya yang kini berstatus dusun di Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari.
Rencana pembentukan Desa Sindangmulya ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, H Annur, menyampaikan, pihaknya sangat mendukung inisiatif pemekaran Desa Kujangsari yang diusulkan oleh masyarakat Dusun Sindangmulya.
Baca Juga:Pensiunnya Kendaraan Khusus Atasi Ular, Tawon, dan Biawak Milik Damkar Kota Banjar, Begini Penjelasannya!Warga Dusun Sindangmulya Kota Banjar Makin Menggebu-gebu Perjuangkan Pembentukan Desa
Ia menilai, pembentukan Desa Sindangmulya ini sudah memenuhi sejumlah kriteria penting, seperti jumlah penduduk yang padat dan luas wilayah yang memadai.
Oleh karena itu, Annur mendorong komite pembentukan desa untuk terus mengurus persyaratan dan memastikan terwujudnya desa baru yang diinginkan.
Dukungan ini juga disampaikan mengingat adanya persetujuan penuh dari masyarakat setempat, yang berkomitmen untuk mendukung pemekaran desa.
Annur menekankan, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. ”Apalagi demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Sebagai mitra kerja di bidang pemerintahan, Komisi I DPRD berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat Dusun Sindangmulya tidak henti-hentinya berjuang agar proses pemekaran desa ini dapat segera terwujud.
Upaya ini dilanjutkan dengan partisipasi masyarakat yang aktif mengikuti sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang diselenggarakan di aula Desa Kujangsari pada Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga:25 Guru PPG Prajabatan di Banjar Perjuangkan Peluang Jadi PPPK Paruh WaktuCar Free Night di Banjar: Membuka Ruang Ekonomi dan Kebersamaan di Tengah Kota
Dalam sosialisasi tersebut, Krisdianto, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, menjelaskan, pihaknya diminta oleh masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai tahapan dan prosedur pemekaran desa.
Krisdianto menekankan, proses ini memerlukan waktu dan harus melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Salah satu tahapan awal adalah memasukkan usulan pemekaran dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang kemudian akan diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Krisdianto juga mengingatkan, pemekaran desa tidak hanya dilihat dari segi jumlah penduduk, tetapi juga harus mempertimbangkan kajian-kajian teknis dan administratif yang lebih mendalam.