TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – SMA Negeri 3 Tasikmalaya mengakui adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat. Namun pihak sekolah membantah soal pungutan liar yang dituduhkan.
Wakasek Bidang Humas SMAN 3 Tasikmalaya Dadan Romansyah mengonfirmasi soal dinonaktifkannya Dra Elin Yuliani MPd dari jabatan kepala sekolah. Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Ibu kepala dinonaktifkan sambil menunggu pemeriksaan di inspektorat,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (10/8/2025).
Untuk sementara, posisi tersebut dipegang oleh H Hari Setiadi yang menjabat Wakasek Kurikulum. Sehingga operasional dan manajemen sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Ada Plh, Wakasek Kurikulum,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Jangan Takut Rugi Terkait Wacana Pelimpahan RSUD dr Soekardjo ke Pemprov JabarPemkot Tasikmalaya Bakal Tindak Pengibaran Bendera One Peace
Mengenai dugaan pungutan liar untuk kursi masuk di masa SPMB yang dituduhkan, pihak sekolah membantah hal tersebut. Pihaknya pun sudah menjalani pemeriksaan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) sebelumnya. “Sudah kami jelaskan dan sudah di BAP oleh KCD memang tidak ada,” ujarnya.
Ada pun tuduhan pungutan liar lainnya mengenai uang bangunan, pihak sekolah tidak punya kebijakan tersebut. Menurutnya itu merupakan program dari Komite sekolah. “Kalau itu ranahnya ada di komite,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menyampaikan informasi dinonaktifkannya Kepala SMAN 3 Tasikmalaya dalam unggahan di akun resmi media sosial tiktok dan Instagram miliknya, Jumat (8/8/2025). Dirinya mengaku sudah menerima informasi mengenai dugaan pungli di SMA Negeri 3 Tasikmalaya.
KDM menjelaskan pihaknya sudah mengambil langkah mengenai kasus dugaan pungutan liar tersebut. Yakni segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan sekolah tersebut. “Untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan tersebut,” tuturnya.
Selama proses pemeriksaan, pihaknya akan menonaktifkan kepala sekolah di SMA Negeri terkait. Supaya pemeriksaan bisa berjalan dengan maksimal. “Terhitung hari ini (Jumat 8/8/2024) surat keputusannya akan segera saya keluarkan,” katanya.
Ketika dari pemeriksaan terbukti ada pungutan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya memberikan sanksi terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut. “Kami akan memberhentikan secara permanen dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.(rangga jatnika)