Satu Kursi DPRD Kota Tasikmalaya Kosong Lagi, Menunggu PAW Kader PAN

Kursi dprd kota tasikmalaya, pergantian antar waktu, PAW
Ilustrasi kursi DPRD Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wafatnya politisi PAN H Mamat Rahmat membuat satu kursi DPRD Kota Tasikmalaya kembali mengalami kekosongan. Secara prosedur, Pergantian Antar Waktu (PAW) perlu dilakukan untuk pengisiannya.

Seperti diketahui, H Mamat Rahmat meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS TMC pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota DPRD perwakilan daerah pemilihan (dapil) 4 Mangkubumi-Kawalu tersebut belakangan memang dihadapkan dengan penyakit dalam.

Ungkapan duka cita pun datang dari berbagai pihak dari mulai lembaga DPRD, Pemkot Tasikmalaya, partai politik dan para tokoh khususnya di Kota Tasikmalaya. Ketokohan almarhum membuatnya mendapat kepercayaan masyarakat di dapilnya dalam Pileg 3 kali berturut-turut.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Jangan Takut Rugi Terkait Wacana Pelimpahan RSUD dr Soekardjo ke Pemprov JabarPemkot Tasikmalaya Bakal Tindak Pengibaran Bendera One Peace

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Hilman Wiranata mengungkapkan rasa duka citanya atas kepergian H Mamat Rahmat. Pihaknya pun menyampaikan doa terbaik baik untuk almarhum dan juga keluarga yang ditinggalkan. “Semoga husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (10/8/2025).

Disebutkan H Hilman, H Mamat merupakan anggota Komisi I dan juga Ketua Badan Kehormatan. Sepeninggalan almarhum, satu kursi di DPRD pun harus kosong untuk sementara waktu. “Untuk pengisiannya kita serahkan kepada fraksi,” ujarnya.

Secara regulasi, pengisian kekosongan tersebut dilakukan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Di mana posisi H Mamat akan digantikan oleh caleg dengan suara terbanyak setelahnya di partai dan dapil yang sama.

Pada Pileg 2024 lalu, H Mamat merupakan caleg PAN dengan raihan suara terbanyak di dapil 4 yakni 3.852 suara. Suara terbanyak kedua diraih oleh Aceng SH dengan jumlah 2.395.

Aceng SH sendiri merupakan petahana yang duduk di kursi DPRD Kota Tasikmalaya yang terpilih di Pileg 2019. Namun di Pileg 2024, PAN kekurangan suara sehingga kehilangan satu kursi di Dapil 4 sehingga Aceng tidak lolos ke legislatif.

Bicara kekosongan, kursi DPRD Kota Tasikmalaya untuk Periode 2024-2029 sebelumnya mengalami hal serupa. Bahkan ada 2 kursi yang kosong yakni untuk fraksi Gerindra dan juga PDI perjuangan.

Kekosongan kursi dari fraksi Gerindra dikarenakan dr Wahyu Sumawidjaja meninggal dunia selaku caleg terpilih meninggal dunia 2 hari sebelum pelantikan. Sehingga pergantian tidak sempat dilakukan sehingga terjadi kekosongan yang pada akhirnya digantikan oleh Tsaniah Nur Jannah melalui PAW.

0 Komentar