Atas dugaan pemerasan tersebut, Firman menyatakan, kliennya melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya.
Adapun alat bukti yang diserahkan ke Polres Tasikmalaya berupa bukti transfer klien kepada Da. Da kemudian memerintahkan Ri mengeluarkan bukti cek sebesar Rp 100 juta termasuk surat disposisi Bupati Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya pengaduan dari kuasa hukum SG. ”Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan,” ungkap Ridwan.
Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi Radar terkait hal tersebut. (Diki Setiawan)