PKL Pasar Manis Ciamis Tolak Relokasi, Tetap Ingin Bertahan dengan Penataan yang Sesuai Kesepakatan

Tempat Relokasi PKL pasar manis ciamis
Tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) parkir dan trotoar Pasar Manis Ciamis mulai dibangun, Jumat 8 Agustus 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

“Dengan jam buka yang terbatas dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pendapatan yang diperoleh hanya sekitar Rp 35.000 dengan keuntungan antara Rp 4.000 hingga Rp 7.000,” ungkapnya, menjelaskan.

PKL lainnya, Aam juga menyampaikan harapannya agar Bupati Ciamis memihak kepada mereka dengan mempertahankan penataan lapak.

“Saya merasa bahwa jika dipindahkan atau direlokasi, mereka tidak akan dapat berjualan lagi. Saat ini saja pasar sudah sangat sepi, bahkan saya belum bisa mendapatkan uang karena barang dagangan belum terjual. Lalu bagaimana jika kami dipindahkan? Apakah ada yang akan membeli? Saya sangat berharap penataan tetap dilakukan,” katanya, menjelaskan.

Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran

Selain itu, Aam juga mengusulkan agar penjualan online dibatasi. Ia berpendapat bahwa fenomena penjualan online semakin menyulitkan pedagang pasar tradisional untuk bersaing, sehingga dapat menghambat pemulihan pasar.

“Kami ingin pasar tradisional bisa pulih kembali, dan jika penjualan online tidak dibatasi, pedagang pasar akan terus kehilangan penghasilan,” tambah Aam.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, para PKL di Pasar Manis Ciamis berharap agar keputusan mengenai relokasi atau penataan lapak yang akan diambil oleh pemerintah daerah dapat berpihak kepada mereka.

“Kami berharap agar Pasar Manis Ciamis bisa kembali ramai dan mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang telah lama berjualan di sana,” ungkapnya. (riz)

0 Komentar