Pemkab Tasikmalaya Kewalahan Kelola Sampah, Sistem Pengelolaan Akan Diubah dengan Anggaran Rp 80 Miliar

Tumpukan Sampah di Jalan Raya TImur Singaparna
Tumpukan sampah di Jalan Raya Timur, Kudang, Singaparna sebelum diangkut, Senin 16 Juni 2025.  (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Kata dia, untuk TPST menggunakan metode sanitary landfill, di mana sampah akan dipadatkan dan ditimbun dengan tanah, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan seperti bau, pencemaran air tanah, dan masalah kesehatan lainnya.

Farhan Fuadi, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa rencana pembangunan TPST ini sudah dimulai sejak tahun 2022.

Perencanaan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dengan anggaran yang berasal dari pinjaman pusat melalui Asian Infrastructure Investment Bank.

Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran

“Pembangunan TPST direncanakan untuk dimulai pada tahun 2026, dengan estimasi anggaran sekitar Rp 80 miliar yang sepenuhnya akan dibiayai oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Setelah dibangun, TPST dengan sistem RDF ini akan memiliki kapasitas untuk mengolah 50 ton sampah per hari.

“Sampah yang diolah akan menjadi RDF, dan hanya sedikit sampah yang akan terbuang. Sistem ini diperkirakan dapat memperpanjang usia operasional TPA hingga 30 tahun, dibandingkan dengan TPA konvensional yang hanya dapat bertahan selama 5 hingga 6 tahun,” bebernya. (dik)

0 Komentar