TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah mempersiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dengan menerapkan metode Refuse Derived Fuel (RDF), yakni pengolahan sampah menjadi bahan bakar.
Inisiatif ini merupakan arahan langsung dari Presiden untuk diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Tasikmalaya.
Saat ini, Pemkab Tasikmalaya tengah merencanakan dan menganggarkan sistem pengelolaan sampah yang diharapkan dapat mengubah sampah menjadi sumber daya yang bermanfaat.
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Presiden pada tahun 2025, semua pemerintah kabupaten dan kota harus segera mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang mencakup RDF.
“Hasil pembakaran sampah nantinya digunakan sebagai bahan untuk pembuatan semen atau paving block,” ungkapnya, menjelaskan.
Dengan cara ini, kata dia, sampah tidak lagi menjadi limbah yang dibuang begitu saja, melainkan diolah menjadi bahan bakar atau bahan baku konstruksi.
Asep juga menegaskan bahwa instruksi tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk mengatur sistem pengelolaan sampah yang lebih terkendali, efektif, dan efisien.
“Bahwa pemerintah kabupaten dan kota diberikan waktu hingga Desember 2025 untuk mempersiapkan perencanaan dan implementasi sistem pengelolaan sampah, dengan target pada tahun 2026, sampah organik tidak lagi masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Asep menyebutkan bahwa sampah akan dipilah di tingkat rumah tangga dan pasar, dengan sampah organik diproses menjadi pupuk atau bahkan maggot. Pemkab juga sudah mulai mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami pentingnya pemilahan sampah ini.
Menurut Asep, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
Pada tahun 2026, lanjut dia, diharapkan bantuan keuangan untuk pengelolaan sampah akan diberikan oleh pemerintah pusat, dan anggaran tersebut akan dipakai untuk perencanaan serta penganggaran sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Salah satu upaya yang sedang dipersiapkan adalah pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Tasikmalaya, yang akan menggantikan sistem pembuangan sampah yang lebih tradisional seperti open dumping atau pembuangan sampah terbuka,” ucapnya, menjelaskan.