Jika usulan pemberian Nomor Induk disetujui, status mereka akan berubah dari tenaga sukarelawan (sukwan) menjadi PPPK paruh waktu resmi. Iing menambahkan, mulai tahun depan tidak akan ada lagi status sukarelawan dalam formasi pemerintahan, melainkan hanya ada dua status: PPPK dan pegawai paruh waktu.
Ke depan, rekrutmen CPNS akan menyesuaikan kebutuhan formasi. Adapun PPPK paruh waktu dan CPNS akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20.
“Tidak menutup kemungkinan seleksi CPNS nanti akan memprioritaskan mereka yang sudah memiliki Nomor Induk. Pola seleksinya pun bisa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (ujg)