TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin memberikan penjelasan terkait status dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerahnya.
Iing menguraikan bahwa PPPK paruh waktu terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni R2, R3, dan R4. Kategori R2 dan R3 merupakan tenaga yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebelumnya dinyatakan lolos seleksi PPPK pada gelombang pertama.
“Kalau ada yang ikut tes CPNS namun tidak lulus, maka harus direkrut kembali oleh kita sesuai aturan. Untuk R2 dan R3, mereka wajib mendapatkan Nomor Induk (NI) sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
Sementara kategori R4 berasal dari peserta tes PPPK gelombang kedua. Secara administrasi, mereka diperbolehkan ikut seleksi kembali meski masa pengabdiannya lebih dari dua tahun. Namun, R4 belum terdaftar di BKN.
Dari total 1.602 peserta kategori R4, terdapat 31 orang yang dialokasikan untuk mengisi kekosongan formasi PPPK tahun 2024. Kekosongan tersebut terjadi karena pada formasi sebelumnya tersedia 50 kursi, tetapi hanya terisi 17. Dua formasi tidak terisi karena pesertanya tidak mengikuti tes, sedangkan 31 orang lainnya dimasukkan ke formasi tahun berikutnya.
“Dari 31 orang itu, satu mengundurkan diri karena alasan pribadi. Jadi, tahun 2025 ini akan ada 30 orang yang dilantik sebagai PPPK murni. SK dari pusat sedang kami tunggu,” ujar Iing.
Dengan demikian, dari total R4, kini tersisa 1.571 orang yang belum memiliki Nomor Induk BKN. Status mereka memungkinkan untuk ikut tes kembali, baik secara teknis maupun administrasi.
Iing menegaskan bahwa besaran gaji untuk PPPK paruh waktu akan tetap mengacu pada mekanisme yang sudah berjalan tahun ini. Misalnya, jika gaji bersumber dari anggaran kegiatan kantor sebesar Rp1 juta per bulan, maka nilainya akan tetap sama.
“Pemkab Tasikmalaya belum mampu menggaji PPPK paruh waktu sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Apalagi jumlah PPPK paruh waktu kategori R2, R3, dan R4 saat ini mencapai lebih dari 4.000 orang,” katanya.