Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Dilaporkan Pemborong Proyek ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan

bupati Tasikmalaya dilaporkan ke polisi
Kuasa Hukum pemborong berinsial Sg membuat laporan ke Polres Tasikmalaya terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, Senin 11 Agustus 2025. (Diki Setiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan pemborong ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025 senilai Rp4,25 miliar.

Proyek tersebut meliputi 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo.

Kuasa hukum pemborong berinisial SG, Firman Nurhakim, menyatakan kedatangannya untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga:Berburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal DuniaTahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah Dijalankan

“Atas nama kuasa hukum klien kami melaporkan bupati terpilih, pak Cecep atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh klien kami di wilayah Pemkab Tasikmalaya,” ungkap Firman.

Ia menjelaskan dugaan pemerasan bermula sejak kliennya mendapatkan proyek tersebut.

Menurutnya, ada permintaan di luar kontrak dalam e-katalog, termasuk uang Rp50 juta yang disebut untuk kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL). Bupati disebut tidak berkenan dan meminta kompensasi atas penetapan titik itu.

Kliennya juga diminta menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi kontrak, serta menyerahkan 3 persen dari pagu anggaran kepada bupati melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Kabag Kesra mengarahkan bertemu utusan bupati, saudara David, yang menegaskan klien kami harus memberikan 3 persen atau sekitar Rp126 juta supaya mau dicairkan,” kata Firman.

Setelah kesepakatan, pada 2 Agustus 2025 keluar surat disposisi dari bupati untuk pencairan sisa pelunasan, yang cair pada 4 Agustus. Firman menyebut proses pencairan sengaja ditunda meski pekerjaan selesai 6 Juni 2025, dan total uang yang dikeluarkan kliennya di luar pekerjaan mencapai Rp225 juta.

Ia juga menuding ada kebijakan cut off anggaran sejak 4 Juli yang sengaja digunakan untuk menekan pengusaha.

“Klien kami merasa sangat diperas. Dugaan ini bisa saja terjadi di sektor lain,” ujarnya.

Baca Juga:Masih Ingat Pesan H Amir Mahpud: 5 Dosa yang Harus Diberantas Pemerintah Kota Tasikmalaya!Jadi Temuan BPK, Belanja BBM Rp 1,4 Miliar di DLH Kota Tasikmalaya Buru-Buru Dikembalikan!

Firman menambahkan pihaknya menyerahkan bukti transfer, bukti cek Rp100 juta, dan surat disposisi dari bupati sebagai bukti laporan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan laporan tersebut.

“Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah seorang warga yang telah membuat surat/laporan pengaduan. Sesuai mekanisme, surat masuk satu pintu melalui Sium dan akan didisposisi pimpinan. Jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana, akan didisposisi ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar