CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pembangunan tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Manis Ciamis yang sedang berlangsung saat ini menelan anggaran sebesar Rp 393.297.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2025.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah investasi tersebut akan membuahkan hasil yang optimal atau justru mubazir. Hal ini mengingat sebelumnya, saat audiensi dengan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Jumat (8/8/2025), para PKL mengajukan permintaan untuk hanya dilakukan penataan tempat, bukan relokasi.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam audiensi tersebut mengungkapkan bahwa keputusan akhir terkait relokasi atau penataan PKL masih menunggu kajian kebijakan yang akan dilakukan dalam waktu seminggu.
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
Kepala UPTD Pasar Manis Ciamis, Dana Sudiana, menyatakan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Bupati dan belum dapat dipastikan pada saat itu.
Sebelum pertemuan tersebut, terdapat ketidaksepakatan di kalangan para PKL mengenai keputusan relokasi. Dari sekitar 157 PKL yang terlibat dalam audiensi, beberapa setuju untuk relokasi, namun banyak yang merasa khawatir dengan dampak negatifnya.
“Beberapa PKL yang lebih memilih penataan tempat mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang potensi kehilangan pembeli dan langganan, serta biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk membangun lapak atau tenda baru,” ucapnya kepada Radar, Minggu 10 Agustus 2025.
Pembangunan tempat relokasi PKL di halaman parkir dan trotoar Pasar Manis Ciamis dimulai pada 17 Juli 2025 dan diperkirakan selesai dalam 60 hari ke depan.
Dana pun menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sudah mencakup pembangunan tembok penahan tanah dan pengeringan cor penutup drainase, yang nantinya akan dilanjutkan dengan pengaspalan.
Rencananya, setelah selesai, tempat relokasi ini akan menampung sekitar 157 lapak PKL, dengan ukuran masing-masing 2×2 meter persegi. Meskipun demikian, pemerintah Kabupaten Ciamis tidak menyediakan kios atau lapak untuk PKL.
Setiap PKL diharuskan untuk membangun lapaknya sendiri, dan proses penempatan lapak akan dilakukan melalui undian dengan nomor yang sudah ditandai.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
Sebagai tindak lanjut, PKL yang terdampak relokasi direncanakan untuk melakukan audiensi lebih lanjut dengan Bupati Ciamis dalam waktu dekat untuk mencari solusi yang tepat. Namun, bagi sebagian PKL, keputusan tersebut masih menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan usaha mereka. (rizI