TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta segera mengambil langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dorongan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengingat status dan aturan penganggaran bagi pegawai tersebut kini sudah jelas diatur.
Menurut Andi, tahun lalu memang belum tersedia kode rekening (kodering) khusus bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, pada tahun ini Kementerian PAN-RB telah menetapkan kodering resmi untuk seluruh formasi PPPK Paruh Waktu, baik tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
Dengan adanya kodering tersebut, pemerintah daerah tinggal memutuskan apakah akan mengisinya sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Koderingnya sudah jelas. Sekarang tinggal kemauan pemerintah daerah, apakah mau mengisi sesuai UMR atau UMK, atau menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya kepada Radar, Minggu 10 Agustus 2025.
Andi menegaskan, para PPPK Paruh Waktu sudah bekerja maksimal layaknya ASN penuh waktu, sehingga patut mendapatkan perhatian dari sisi penghasilan. Ia bahkan menyarankan Pemkab Tasikmalaya mencontoh Kabupaten Garut yang memberikan gaji secara merata (flat) kepada PPPK Paruh Waktu tanpa perbedaan nominal antarformasi.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, kata dia, kodering tersebut dapat diisi sesuai kebijakan daerah, misalnya Rp 1 juta per bulan atau lebih, setelah melalui pembahasan bersama legislatif dan eksekutif.
Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat tertanggal 16 Januari 2025 kepada Bupati Tasikmalaya yang menegaskan kewajiban penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Surat itu, kata Andi, merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sejak UU tersebut berlaku, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN harus diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang mengatur mekanisme penganggaran gaji. Alokasi anggaran dalam APBD yang harus menggunakan klasifikasi dan kodering resmi
Jika anggaran tersebut belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD 2025, Pemkab Tasikmalaya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mengubah peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD, mendahului perubahan Perda APBD.